Register : 15-12-2014 — Putus : 07-01-2015 — Upload : 21-01-2015
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 9/Pid.Sus-An/2014/PN Llg. Tanggal 7 Januari 2015 — ( TERDAKWAH ) 1.
Nama Lengkap : TAKDIR ILAHI ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMAN
Tempat Lahir : Muara Kelingi
Umur/Tgl.lahir : 16 Tahun /5 Oktober 1998
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun IV Pondok Raya Desa Mandi Aur Ke.Muara Kelingi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : -
38 — 0
Menyatakan Terdakwa TAKDIR ILAHAHI ANJASMARA ALS ANJAS BIN HERMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN;----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;-------------------------------------------------------3.