Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 20 April 2021 —
Terdakwa:
1.ILMAYU CONTHRI ZENDHA HILDANTOKO Als KONYEK Bin BAMBANG SUMARNO.
2.MOCHAMAD TAUFIK HIDAYATULLOH Alias KOCENG Bin SUMANTO.
160
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ilmayu Conthri Zendha Hildantoko Als Konyek Bin Bambang Sumarno dan Terdakwa II Mochamad Taufik Hidayatulloh Alias Koceng Bin Sumanto sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana
    terhadap Terdakwa I Ilmayu Conthri Zendha Hildantoko Als Konyek Bin Bambang Sumarno dan Terdakwa II Mochamad Taufik Hidayatulloh Alias Koceng Bin Sumanto tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat.)

    Terdakwa:
    1.ILMAYU CONTHRI ZENDHA HILDANTOKO Als KONYEK Bin BAMBANG SUMARNO.
    2.MOCHAMAD TAUFIK HIDAYATULLOH Alias KOCENG Bin SUMANTO.
Register : 03-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 20 April 2021 —
Terdakwa:
1.ILMAYU CONTHRI ZENDHA HILDANTOKO Als KONYEK Bin BAMBANG SUMARNO.
2.MOCHAMAD TAUFIK HIDAYATULLOH Alias KOCENG Bin SUMANTO.
224
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ilmayu Conthri Zendha Hildantoko Als Konyek Bin Bambang Sumarno dan Terdakwa II Mochamad Taufik Hidayatulloh Alias Koceng Bin Sumanto sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana
    terhadap Terdakwa I Ilmayu Conthri Zendha Hildantoko Als Konyek Bin Bambang Sumarno dan Terdakwa II Mochamad Taufik Hidayatulloh Alias Koceng Bin Sumanto tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (Empat.)

    Terdakwa:
    1.ILMAYU CONTHRI ZENDHA HILDANTOKO Als KONYEK Bin BAMBANG SUMARNO.
    2.MOCHAMAD TAUFIK HIDAYATULLOH Alias KOCENG Bin SUMANTO.
Register : 25-05-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 21-07-2022
Putusan PT SURABAYA Nomor 535/PID.SUS/2021/PT SBY
Tanggal 21 Juni 2021 —
Terbanding/Terdakwa I : ILMAYU CONTHRI ZENDHA HILDANTOKO Als KONYEK Bin BAMBANG SUMARNO.
Terbanding/Terdakwa II : MOCHAMAD TAUFIK HIDAYATULLOH Alias KOCENG Bin SUMANTO.
598
  • Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;

    - Mengubah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo tanggal 20 April 2021 Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN Sda, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pemidanaan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

    1. Menyatakan Terdakwa I Ilmayu Conthri Zendha Hildantoko Als Konyek Bin Bambang Sumarno dan Terdakwa II Mochamad Taufik Hidayatulloh Alias Koceng Bin Sumanto
      > sebagaimana identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ilmayu Conthri Zendha Hildantoko Als Konyek Bin Bambang Sumarno dan Terdakwa II Mochamad Taufik Hidayatulloh Alias Koceng Bin

    Terbanding/Terdakwa I : ILMAYU CONTHRI ZENDHA HILDANTOKO Als KONYEK Bin BAMBANG SUMARNO.
    Terbanding/Terdakwa II : MOCHAMAD TAUFIK HIDAYATULLOH Alias KOCENG Bin SUMANTO.
Register : 08-02-2021 — Putus : 20-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 20 April 2021 — Penuntut Umum:
ADNY MAHMUD, SH.
Terdakwa:
MOCHAMAD SUPRAPTO Alias BUNTIL Bin KARSAN
226
  • Setelah mendapatpesanan dari Koko, Terdakwa membeli dari saksi Ilmayu Conthri ZendhaHildantoko Alias Konyek sebanyak paket 0,5 (nol koma lima) gram denganharga Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) dengan cara Terdakwatransfer ke nomor rekening Konyek dan setelan transfer Terdakwamengambil barang dengan diranjau di dekat kos Konyek;Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang;Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya
    002 RW 003, Desa Kureksari,Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo;Menimbang, bahwa pada saat itu ditemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi sabu yang dimasukkan didalam bungkus rokokGudang Garam tergeletak di sebelah kanan Terdakwa dan sebuah handphonemerek Samsung;Halaman 9 dari 13 Putusan Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN SdaMenimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 30 September 2020 siang,Koko (belum tertangkap) menghubungi Terdakwa untuk memesan sabu, laluTerdakwa menguhubungi Saksi Ilmayu