Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2022 — Putus : 05-12-2022 — Upload : 05-12-2022
Putusan PA BATAM Nomor 1995/Pdt.G/2022/PA.Btm
Tanggal 5 Desember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
650
  • Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat ( Sani bin Osman ) terhadap Penggugat ( Eva Marlina binti Imayadi );

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570000,00 ( lima ratus tujuh puluhribu rupiah );