Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 30-08-2016
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 284/Pid.B/2016/PN-Tjb
Tanggal 16 Agustus 2016 — - IMPIYAN ALS PIAN ALS IWAN PERCIL
294
  • Menyatakan Terdakwa IMPIYAN ALS PIAN ALS IWAN PERCIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    - IMPIYAN ALS PIAN ALS IWAN PERCIL
    Nama lengkap : IMPIYAN Alias PIAN Alias WAN PERCL;2. Tempat lahir : Ledong Barat;3. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun/17 Juni 1985;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun NV Desa Ledong Barat Kecamatan AekLedong Kabupaten Asahan;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9.
    Menyatakan Terdakwa IMPIYAN Alias PIAN Alias WAN PERCIL terbuktibersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan yangmemberatkan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke4KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IMPIYAN Alias PIAN Alias WANPERCIL berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulandikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintahagar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;3.
    Socfindo Aek Lobamengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 300.000, (tiga ratus riburupiah);wonnenee Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanasesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke4 KUHPidana;SUBSIDAI :So See Bahwa Terdakwa IMPIYAN alias PIAN alias IWAN PERCIL bersamasama dengan sdr. BASUKI alias SIBAS dan sdr.
    Socfindo Aek Loba Kecamatan AekKuasan Kabupaten Asahan, Terdakwa Impiyan als Pian als lwan Percilbersama dengan Basuki als Sibas dan Dodi (masingmasing DPO) telahmengambil barang berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit tanpamendapat ijin dari PT.
    Socfindo Aek Loba Kecamatan AekHalaman 7 dari 15 Putusan Nomor 284/Pid.B/2016/PN TjbKuasan Kabupaten Asahan, Terdakwa Impiyan als Pian als lwan Percilbersama dengan Basuki als Sibas dan Dodi (masingmasing DPO) telahmengambil barang berupa 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit tanpamendapat ijin dari PT. Socfindo Aek Loba; Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut karena pada saat itu saksibersama saksi Kaswan dan yang lainnya sedang melakukan patroli di arealperkebunan PT.