Ditemukan 1 data
18 — 3
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa M IKLIL IMSOBAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M IKLIL IMSOBAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila
IKLIL IMSOBAH