Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2022 — Putus : 07-09-2022 — Upload : 09-09-2022
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 294/Pid.Sus/2022/PN Byw
Tanggal 7 September 2022 — IKLIL IMSOBAH
183
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa M IKLIL IMSOBAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M IKLIL IMSOBAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila
    IKLIL IMSOBAH