Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2023 — Putus : 13-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 934/Pdt.P/2023/PN Dps
Tanggal 13 Desember 2023 — Pemohon:
Inasiati
86
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan hukum bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan Ijazah tertulis Inasiati di dalam akta cerai tertulis Inasiati Ningsih Binti Katemin sedangkan di dalam Paspor tertulis Inasiati/ Inasiati Wakijo Kasemun adalah orang yang satu yaitu Pemohon dan selanjutnya pemohon akan mengunakan nama
    Inasiati Ningsih;
  • Menyatakan Hukum bahwa semua surat-surat lain milik Pemohon yang mencantumkan nama- nama Pemohon seperti tersebut diatas adalah sah berlaku dan berharga sehingga dapat digunakan untuk mengurus surat dan administrasi atas nama Pemohon tersebut
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Pemohon:
    Inasiati