Ditemukan 612 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : indomine indoking incong incing
Register : 03-09-2012 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50291/PP/M.II/16/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11621
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :575/KMK.04/2000, tanggal 26 Desember 2000;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TimPenelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima PemohonBanding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalahpenyerahan yang terutang PPN;: bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding denganTerbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak November 2009 atas JasaInterkoneksi
    incoming call sebesar Rp.78.927.603.260,00 karena Jasa a quo yangdiserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabeandilakukan di dalam daerah pabean;bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional trafficincoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasiluar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi diwilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabellaut yang secara
    Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalahpendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaaninterkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkantersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negerimenelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri.
    Dengan demikian bahwa InternationalTraffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming)sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan No.S14/PJ.02/2012tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakanobyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Bandingdi dalam daerah pabean Indonesia;Dalam
Register : 03-09-2012 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50287/PP/M.II/16/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11223
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :575/KMK.04/2000, tanggal 26 Desember 2000;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TimPenelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima PemohonBanding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalahpenyerahan yang terutang PPN;: bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding denganTerbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juli 2009 atas Jasa Interkoneksiincoming
    Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalahpendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaaninterkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkantersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    Atas penyerahan jasa interkoneksia quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal4 ayat (1) huruf c Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhisyarat:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalampersidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyekPPN, karena:
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negerimenelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri.
    Dengan demikian bahwa InternationalTraffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming)sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan No.S14/PJ.02/2012tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakanobyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Bandingdi dalam daerah pabean Indonesia;Dalam
Register : 03-09-2012 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50292/PP/M.II/16/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11219
  • Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor :575/KMK.04/2000, tanggal 26 Desember 2000;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TimPenelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima PemohonBanding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalahpenyerahan yang terutang PPN;: bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding denganTerbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Desember 2009 atas JasaInterkoneksi
    incoming call sebesar Rp.104.305.957.316,00 karena Jasa a quo yangdiserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabeandilakukan di dalam daerah pabean;bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasainterkoneksi internasional trafficincoming call, adalah percakapan dari panggilan pelanggan provider telekomunikasiluar negeri yang berada di luar negeri ke pelanggan provider telekomunikasi diwilayah Indonesia yang dihubungkan melalui penggunaan system komunikasi kabellaut yang secara
    Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalahpendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaaninterkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkantersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negerimenelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri.
    Dengan demikian bahwa InternationalTraffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming)sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan No.S14/PJ.02/2012tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakanobyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Bandingdi dalam daerah pabean Indonesia;Dalam
Register : 07-07-2015 — Putus : 04-08-2015 — Upload : 30-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 220/PID/2015/PT MKS
Tanggal 4 Agustus 2015 — Pembanding/Terdakwa : MULYONO Alias MUL
Terbanding/Jaksa Penuntut : MUHAMMAD KHUZAENI.,SH
2515
  • dan outgoing) dan riwayat panggilan(incoming, outgoing dan missed) yang terjadi pada tanggal 18 September2014 sampai dengan 02 Oktober 2014.
    Pada image file Simcard Simpati (MSISDN : 081355033345 ICCD :8962100355393764444) dari Handphone Samsung modelGTE1272 warna putin IMEI 1 :35161069302549 IMEI 2351619069302547 ditemukan informasi yang ada hubungannyadengan maksud pemeriksaan berupa pesan singkat (SMS) yaitupesan masuk (incoming):+6282234003222 N/A 03/10/14 17:05:47 Incoming Yang bagaimnaini klu Mara orng tuaq mau ka kemna kasian,ap kita ikut* mki jg diperiksa.+6282234003222 NIA 03/10/14 17:11:57 Incoming Syng minta ka dluuang ta td
    ad uangq takut ka minta uang td ad uang belanjagq,bls+6282234003222 N/A 03/10/1 4 17 :18 : 01 Incoming iye.3.
    /09/14 16:34:56 Incoming Ok bos.+6285298720028 Res Raup 01/10/14 01:38:58 Incoming Oke..sdr.+6285255184111 N/A 12/10/14 15:15:21 Incoming 16x20. 56x20.59x20 badaipinrang.+6281245085647 Mb Usu 02/10/14. =: 19:38:13 = Incoming082187260555.+628...+6282292431436 N/A 02/10/14 20:23:34 Incoming posisi dinda.+6281241699909 Res Hoki 02/10/14 20/23/53 Incoming Sdh ada apaapa kah kOmandan..?.
    +6281241699909 Res Hoki 02/10/14 20:26:29 Incoming ljin sy kurang86 yang dibilang AS.+6281245085647 N/A 02/10/14 20:31:18 Incoming Mauka kest samamedi.+6282344015726 Res Awal 02/10/14 20:41:29 Incoming adami om Q?.
Register : 03-09-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50151/PP/M.II/16/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11533
  • Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa Incoming Call tersebut dilakukanoleh Pemohon Banding di dalam daerah Pabean Indonesia;bahwa dalam hal ini International Traffic Incoming dilakukan di luar daerah pabean;Mbahyutt Magelnsenjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPPPPN Masa Pajak Mei 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesar Rp.112.084.160.709,00 karenaJasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operator di luar daerah pabean dilakukan
    Penghasilan yang diterima Pemohon Bandingadalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh PenyelenggaraJaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelangganPenyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    Dengan demikianbahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;2.
    Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimanadimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan SuratDirektorat Peraturan Perpajakan I No.S14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwaInternational Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebutdilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;3.
    ) merupakan obyek yang terutang PPN karenapenyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean;bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukanmerupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelangganprovider dalam negeri berada di Indonesia.
Register : 03-09-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50147/PP/M.II/16/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11053
  • KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, tanggal 26Desember 2000;Mbabyxt FemohurPBamhog Banding, perbedaan pendapat mengenai incoming call ini telah terjadi sejak dulu,dan Pemohon Banding pernah meminta konfirmasi langsung ke Direktur Jenderal Pajak dan diberikanjawaban melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S56/PJ.322/1998 tanggal 23 Maret 1998 denganjawaban bahwa incoming call bukan merupakan objek PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, total penyerahan jasa sebesar Rp1.456.223.097.609 terdiri daripenyerahan
    Dengan demikianbahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;2.
    Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimanadimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan SuratDirektorat Peraturan Perpajakan I No.S14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwaInternational Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebutdilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;3.
    ) merupakan obyek yang terutang PPN karenapenyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean;bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukanmerupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelangganprovider dalam negeri berada di Indonesia.
    Dengan demikian koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesar Rp.94.522.381.683,00 tidakdapat dipertahankan;2.
Putus : 13-02-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 76/B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSAT, Tbk
3274 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa interkoneksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam trafficoutgoing maupun Traffic Incoming merupakan penyerahan jasa yangdikenai PPN, sehingga semua penyerahan JKP yang dilakukan olehPemohon Banding terutang PPN;b.
    Traffic Incoming call adalah berasal dari percakapan yang dilakukan olehpihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Inisiasi panggilan berasaldari luar daerah pabean (luar negeri).
    Hal ini adalahjasa interkoneksi internasional Traffic Incoming call yang dilakukan olehPemohon Banding;Halaman 5 dari 26 halaman.
    dengan point ofinterconnection di luar daerah pabean yaitu di Singapura dan Hongkong.Berikut Pemohon Banding jelaskan dengan gambar mengenai interkoneksiinternasional atas Traffic Incoming call , yaitu panggilan dari luar negeri keIndonesia dengan sistem komunikasi kabel laut dalam gambar di bawah ini;Gambar mengenai Interkoneksi Internasional (Traffic Incoming call) Pelanggan dariprovider diluar negeri Point ofInterconnection Luar Negeri /Provider diluar negeriPenagihan+ Pajak Tadosat Indonesia
    itu, dalam skema Traffic Incoming call tersebut, provider diluar negeri telah mengenakan pajak kepada pelanggannya atas seluruhpenagihannya baik dalam penggunaan sambungan komunikasi lokal/domestikmaupun internasional.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 02-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 441/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOSAT, Tbk
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa interkoneksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam trafficoutgoing maupun traffic incoming merupakan penyerahan jasa yang dikenaiPPN, sehingga semua penyerahan JKP yang dilakukan oleh PemohonBanding terutang PPN;b.
    Traffic incoming call adalah berasal dari percakapan yang dilakukan olehpihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Inisiasi panggilan berasaldari luar daerah pabean (luar negeri).
    Jasa interkoneksi terkait incoming call terutang PPNberdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN, karena memenuhisyarat sebagai berikut:Halaman 19 dari 28 halaman.
    jasainterkoneksi incoming call tersebut dilakukan oleh PT Indosatdidalam daerah pabean, dikenai PPN karena merupakanpenyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean;9.
    Oleh karena itu, dalamtransaksi interkoneksi traffic incoming call international ini, seharusnyatidak terutang PPN;g) Bahwa terkait argument Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa pemberijasa interkoneksi dalam traffic incoming call international adalahTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sedangkan penerima jasanya adalah perusahaan provider di luarnegeri (obukan pelanggannya).
Register : 03-09-2012 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50289/PP/M.II/16/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11226
  • KMK Nomor: 575/KMK.04/2000, tanggal 26 Desember 2000;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TimPenelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima PemohonBanding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalahpenyerahan yang terutang PPN;: bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding denganTerbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak September 2009 atas JasaInterkoneksi incoming call sebesar Rp.104.110.580.467,00
    Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalahpendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaaninterkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkantersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    Atas penyerahan jasa interkoneksia quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal4 ayat (1) huruf c Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhisyarat:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalampersidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyekPPN, karena:
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negerimenelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri.
    Dengan demikian bahwa InternationalTraffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming)sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan No.S14/PJ.02/2012tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakanobyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Bandingdi dalam daerah pabean Indonesia;Dalam
Putus : 01-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1282/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSAT, TBK
16349 Berkekuatan Hukum Tetap
  • call daripenyerahan jasa luar negeri;bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Bandingmelakukan penyerahan jasa interkoneksi (baik dalam kondisi outgoingcall maupun incoming call) yang atas penyerahannya terutang PPN.Jasa interkoneksi terkait incoming call terutang PPN berdasarkan Pasal4 ayat (1) huruf c UU PPN, karena memenuhi syarat sebagai berikut:a.
    Traffic incoming call adalah berasal dari percakapan yang dilakukanoleh pihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Inisiasipanggilan berasal dari luar daerah pabean (luar negeri).
    Hal ini adalah jasainterkoneksi internasional traffic incoming call yang dilakukan olehPemohon Banding;Bahwa jasa interkoneksi merupakan jasa kena pajak yang terutangPPN.
    Oleh karena itu, Pemohon Banding akan menagih hak atastraffic incoming call internasional kepada provider di luar negeritersebut.
    Berikut Pemohon Banding jelaskan dengan gambarmengenai interkoneksi internasional atas traffic incoming call, yaitupanggilan dari luar negeri ke Indonesia dengan sistem komunikasi kabellaut dalam gambar di bawah ini;Gambar mengenai Interkoneksi Internasional (traffic incoming call) Pelanggandari provider nannri di luar; Point of PenagihaInterconnection + Palak& ! V Indosat Indonesia Luar / .
Putus : 22-12-2015 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 898/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOSAT, Tbk
6925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa interkoneksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam trafficoutgoing maupun traffic incoming merupakan penyerahan jasa yang dikenalPPN, sehingga semua penyerahan JKP yang dilakukan oleh PemohonBanding terutang PPN;b.
    Traffic incoming call adalah berasal dari percakapan yang dilakukan olehpihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Inisiasi panggilan berasaldari luar daerah pabean (luar negeri).
    BerikutPemohon Banding jelaskan dengan gambar mengenai interkoneksiinternasional atas traffic incoming call , yaitu panggilan dari luar negeri keIndonesia dengan sistem komunikasi kabel laut dalam gambar di bawah ini;Gambar mengenai Interkoneksi Internasional ( traffic incoming call ) Pelanggan dariprovider di luar Point of Penagihan Interconnection Indonesia Luar NegeriIndosat Provider di Halaman 7 dari 29 halaman Putusan Nomor 898/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat dilihat bahnwa
    itu, dalam skema traffic incoming call tersebut, provider diluar negeri telan mengenakan pajak kepada pelanggannya atas seluruhpenagihannya baik dalam penggunaan sambungan komunikasi lokal/domestikmaupun internasional.
    Oleh karena itu, dalamtransaksi interkoneksi traffic incoming call international ini, seharusnyatidak terutang PPN;Bahwa terkait argument Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) tersebut di atas, dapat dijelaskan bahwa pemberijasa interkoneksi dalam traffic incoming call international adalahTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding),sedangkan penerima jasanya adalah perusahaan provider di luarnegeri (bukan pelanggannya).
Register : 03-09-2012 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 23-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50288/PP/M.II/16/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11432
  • KMK Nomor: 575/KMK.04/2000,tanggal 26 Desember 2000;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TimPenelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima PemohonBanding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalahpenyerahan yang terutang PPN;: bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding denganTerbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2009 atas JasaInterkoneksi incoming call sebesar Rp.88.620.393.176,00
    Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalahpendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaaninterkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkantersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    Atas penyerahan jasa interkoneksia quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal4 ayat (1) huruf c Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhisyarat:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalampersidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyekPPN, karena:
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negerimenelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri.
    Dengan demikian bahwa InternationalTraffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming)sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan No.S14/PJ.02/2012tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakanobyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Bandingdi dalam daerah pabean Indonesia;Dalam
Register : 23-02-2017 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 02-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 397 B/PK/PJK/2017
Tanggal 29 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. INDOSAT, Tbk;
3324 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa interkoneksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam trafficoutgoing maupun traffic incoming merupakan penyerahan jasa yang dikenaiHalaman 2 dari 26 halaman Putusan Nomor 397/B/PK/PJK/2017PPN, sehingga semua penyerahan JKP yang dilakukan oleh PemohonBanding terutang PPN;b.
    Traffic Incoming Call adalah berasal dari percakapan yang dilakukan olehpihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Inisiasi panggilan berasaldari luar daerah pabean (luar negeri).
    Hal ini adalahjasa interkoneksi internasional traffic Incoming Call yang dilakukan olehPemohon Banding;Bahwa jasa interkoneksi merupakan jasa kena pajak yang terutang PPN.
    BerikutPemohon Banding jelaskan dengan gambar mengenai interkoneksiinternasional atas traffic Incoming Call, yaitu panggilan dari luar negeri keIndonesia dengan sistem komunikasi kabel laut dalam gambar di bawah ini;Gambar mengenai Interkoneksi Internasional ( traffic Incoming Call ) Pelanggandariprovider di Penagihan +Pajak ProviderIndosat Indonesiadi luarLuar Negeri Point of Interconnection Bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat dilinat bahwa point of interconnectionberada di luar daerah pabean
    sebesarRp.94.522,381.683,00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa terkait Pajak Masukan atas penyerahan jasa interkoneksiinternasional Incoming Call yang tidak terutang PPN, Terbanding(Pemeriksa) melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan denganmenggunakan pedoman perhitungan kembali Pajak Masukan secaraproporsional;Bahwa menurut Pemohon Banding transaksi jasa Incoming Call tidakterutang PPN dikarenakan penyerahan jasa tersebut dilakukan di luardaerah pabean maka dalam menghitung pajak masukan yang dapatdikreditkan
Register : 02-06-2017 — Putus : 01-08-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275 B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOSAT, Tbk
2619 Berkekuatan Hukum Tetap
  • call daripenyerahan jasa luar negeri;Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Bandingmelakukan penyerahan jasa interkoneksi (baik dalam kondisi outgoingcall maupun incoming call) yang atas penyerahannya terutang PPN.Jasa interkoneksi terkait incoming call terutang PPN berdasarkan Pasal4 ayat (1) huruf c UndangUndang PPN, karena memenuhi syaratsebagai berikut:a.
    Traffic incoming call adalah berasal dari percakapan yang dilakukanoleh pihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Inisiasipanggilan berasal dari luar daerah pabean (luar negeri).
    Hal ini adalah jasainterkoneksi internasional traffic incoming call yang dilakukan olehPemohon Banding;Bahwa jasa interkoneksi merupakan jasa kena pajak yang terutangPPN.
    Berikut Pemohon Banding jelaskan dengan gambarmengenai interkoneksi internasional atas traffic incoming call, yaitupanggilan dari luar negeri ke Indonesia dengan sistem komunikasi kabellaut dalam gambar di bawah ini;Gambar mengenai Interkoneksi Internasional ( traffic incoming call ) Pelanggandariprovider di Penagihan + Interconnectio Indosa indonesia Luar Negeri Provider di luarBahwa berdasarkan gambar di atas, dapatommarvanwa point of interconnection berada di luar daerah pabean.
    Dengan demikiankoreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesarRp84.740.127.694,00 tidak dapat dipertahankan;Bahwa terkait Pajak Masukan atas penyerahan jasainterkoneksiinternasional incoming call yang tidak terutang PPN, Terbanding(Pemeriksa) melakukan perhitungan kembali Pajak Masukan denganmenggunakan pedoman perhitungan kembali Pajak Masukan secaraproporsional;Bahwa menurut Pemohon Banding transaksi jasa incoming call tidakterutang PPN dikarenakan penyerahan jasa tersebut dilakukan di Luardaerah
Register : 03-09-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50152/PP/M.II/16/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12128
  • Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN Masa Pajak Juni 2009 sebesar RpMbahbyt Texbanetnkoneksi terkait incoming call, terutang PPN berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c UU PPN;bahwa berdasarkan fakta, data dan dasar hukum sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat Keputusan tb nomor KEperaturan perundangundangan yang berlaku, sehingga Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim yang mulia menolak permohoMbahwu Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi
    yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penglbahwa menurut Pemohon Banding, total penyerahan jasa sebesar Rp1.496.336.831.177 terdiri dari penyerahan yang terutang PPN siMbahbyvut Magelasenjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Juni 2009bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call, adalah percakapan dari panggilsehingga dapat dimanfaatkan oleh pelanggan provider di
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon ke pelanggan provider telepon daldan yang melakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di mluar daerah pabean. Dengan demikian bahwa2. Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirje:jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;3.
    Traffic Incoming) bukan merupakan obyek PPN, karenaterutang PPN;bahwa menurut Pemohon Banding untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Outgoing call pengguna jasa adalahharus dipungut PPN nya oleh Pemohon;bahwa untuk Interkoneksi Internnasional yang merupakan Traffic Incoming call Pengguna jasa adalaah pelanggan di luar negeri diPPN.
    Dengan demikian koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming seb2.
Register : 03-09-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50148/PP/M.II/16/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
12035
  • berlaku di negara yang bersangkutan;bahwa perbedaan pendapat mengenai incoming call ini telah terjadi sejak dulu, dan PemohonBanding pernah meminta konfirmasi langsung ke Terbanding dan diberikan jawaban melalui SuratTerbanding Nomor: $56/PJ.322/1998 tanggal 23 Maret 1998 dengan jawaban bahwa incoming callbukan merupakan objek PPN;bahwa menurut Pemohon Banding, total penyerahan jasa sebesar Rp.1.359.069.447.158 terdiri daripenyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.1.261.907.206.919 dan penyerahan
    jasa yang tidakterutang PPN sebesar Rp.97.162.244.239;bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding dengan Terbanding adalah koreksiDPP PPN Masa Pajak Februari 2009 atas Jasa Interkoneksi incoming call sebesarRp.97.162.240.239,00 karena Jasa a quo yang diserahkan Pemohon Banding kepada pihak operatordi luar daerah pabean dilakukan di dalam daerah pabean;bahwa menurut Pemohon Banding, pemberian jasa interkoneksi internasional traffic incoming call,adalah percakapan dari panggilan pelanggan
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negeri menelpon kepelanggan provider telepon dalam negeri. Dalam hal ini pihak pemberi jasa adalah providerluar negeri.
    Jadi pemberi jasa (provider telekomunikasi luar negeri berada di luar daerahpabean Indonesia, panggilan telepon dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan yangmelakukan panggilan adalah pelanggan provider telekomunikasi di luar daerah pabean.Dengan demikian bahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;2.
    Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming)sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan I No.S14/PJ.02/2012 tanggal 4Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakan obyek PPNsepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerahpabean Indonesia;3.
Register : 03-09-2012 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50150/PP/M.II/16/2014
Tanggal 28 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11626
  • Penghasilan yang diterima Pemohon Bandingadalah pendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaan interkoneksi oleh PenyelenggaraJaringan Telekomunikasi yang mengakibatkan tersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelangganPenyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    Dengan demikianbahwa International Traffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;2.
    Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming) sebagaimanadimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16 Nopember 2005 dan SuratDirektorat Peraturan Perpajakan I No.S14/PJ.02/2012 tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwaInternational Traffic Incoming merupakan obyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebutdilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;3.
    ) merupakan obyek yang terutang PPN karenapenyerahan jasa a quo dilakukan di dalam daerah pabean;bahwa sedangkan dalil Pemohon Banding jasa interkoneksi (International Traffic Incoming) bukanmerupakan obyek PPN, karena pelanggan provider luar negeri berada di luar negeri menelpon pelangganprovider dalam negeri berada di Indonesia.
    Dengan demikian koreksi Terbanding atas jasa Traffic incoming sebesar Rp.96.027.657.000,00 tidakdapat dipertahankan;2.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 386/B/PK/PJK/2017
Tanggal 17 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. INDOSAT, Tbk
248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • call dari penyerahan jasa luar negeri;Bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa Pemohon Bandingmelakukan penyerahan jasa interkoneksi (baik dalam kondisi outgoing callmaupun incoming call) yang atas penyerahannya terutang PPN.
    Jasa interkoneksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik dalam trafficoutgoing maupun traffic incoming merupakan penyerahan jasa yang dikenaiPPN, sehingga semua penyerahan JKP yang dilakukan oleh PemohonBanding terutang PPN;b.
    Traffic incoming call adalah berasal dari percakapan yang dilakukan olehpihak luar negeri kepada pelanggan di Indonesia. Inisiasi panggilan berasaldari luar daerah pabean (luar negeri).
    BerikutPemohon Banding jelaskan dengan gambar mengenai interkoneksiinternasional atas traffic incoming call, yaitu panggilan dari luar negeri keIndonesia dengan sistem komunikasi kabel laut dalam gambar di bawah ini;Gambar mengenai Interkoneksi Internasional ( traffic incoming call ) Pelanggandariprovider di Point of PenagihanInterconnection + PajakIndosat Indonesia Luar NegeriProvider di luar Bahwa berdasarkan gambar di atas, dapat dilihat bahwa point ofinterconnection berada di luar daerah pabean
    itu, dalam skema traffic incoming call tersebut, provider diluar negeri telah mengenakan pajak kepada pelanggannya atas seluruhpenagihannya baik dalam penggunaan sambungan komunikasi lokal/domestikmaupun internasional.
Register : 28-08-2020 — Putus : 05-10-2020 — Upload : 05-10-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 453/PID.SUS/2020/PT MKS
Tanggal 5 Oktober 2020 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Indra Didi Yudha alias Yudha bin Ibrahim Diwakili Oleh : Agus Purnomo, S.H.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Arif Mulya Sugiharto, S.H., M.H.
308
  • Pada image file Handphone Oppo Model : A37fw warna hitam IMEI 1 :866347033855931 IMEI 2 : 866347033855923 ditemukan informasi yang adahubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa pesan singkat (SMS) yaitupesan masuk (incoming) dan pesan keluar (outgoing) serta riwayat panggilan(call log) yaitu panggilan masuk (incoming) panggilan keluar (Outgoing) danpanggilan tak terjawab (missed). 2.
    Pada image file HandphoneiPhone Model : A1661 warna putih gold IMEI : 359176073790961 ditemukaninformasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa pesansingkat (SMS) yaitu pesan masuk (incoming) dan pesan keluar (outgoing) sertariwayat panggilan (call log) yaitu panggilan masuk (incoming) panggilan keluar(outgoing) dan panggilan tak terjawab (missed). 6.
    Pada image file HandphoneiPhone Model: A1661 warna putih gold IMEI : 359176073790961 ditemukaninformasi yang ada hubungannya dengan maksud pemeriksaan berupa pesansingkat (SMS) yaitu pesan masuk (incoming) dan pesan keluar (outgoing) sertariwayat panggilan (call log) yaitu panggilan masuk (incoming) panggilan keluar(outgoing) dan panggilan tak terjawab (missed). 6.
    panggilan(call log) yaitu panggilan masuk (incoming) panggilan keluar (Outgoing) danpanggilan tak terjawab (missed). 4.
Register : 03-09-2012 — Putus : 04-02-2014 — Upload : 24-06-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50290/PP/M.II/16/2014
Tanggal 4 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11326
  • KMK Nomor: 575/KMK.04/2000,tanggal 26 Desember 2000;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh TimPenelaah Keberatan yang memutuskan bahwa penghasilan yang diterima PemohonBanding sebagai bentuk sharing income atas traffic incoming dari Luar Negeri adalahpenyerahan yang terutang PPN;: bahwa yang menjadi sengketa banding antara Pemohon Banding denganTerbanding adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2009 atas JasaInterkoneksi incoming call sebesar Rp.81.469.982.182,00
    Penghasilan yang diterima Pemohon Banding adalahpendapatan atas jasa interkoneksi International traffic incoming call ;bahwa Terbanding mendalilkan jasa interkoneksi adalah jasa penyediaaninterkoneksi oleh Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang mengakibatkantersedianya sarana untuk berkomunikasi bagi pelanggan Penyelenggara JaringanTelekomunikasi yang satu dengan yang lainnya.
    Atas penyerahan jasa interkoneksia quo terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana dimaksud dalam pasal4 ayat (1) huruf c Undangundang Pajak Pertambahan Nilai, karena memenuhisyarat:jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean;penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;bahwa argument/penjelasan tertulis Pemohon Banding yang disampaikan dalampersidangan, dinyatakan International Traffic incoming bukan merupakan obyekPPN, karena:
    International Traffic incoming, pelanggan provider telekomunikasi luar negerimenelpon ke pelanggan provider telepon dalam negeri.
    Dengan demikian bahwa InternationalTraffic Incoming bukan merupakan obyek PPN;Atas jasa interkoneksi dalam jalur internasional (International Traffic Incoming)sebagaimana dimaksud dalam Surat Dirjen Pajak No.S963/PJ.53/2005 tanggal 16Nopember 2005 dan Surat Direktorat Peraturan Perpajakan No.S14/PJ.02/2012tanggal 4 Januari 2012 ditegaskan bahwa International Traffic Incoming merupakanobyek PPN sepanjang jasa incoming call tersebut dilakukan oleh Pemohon Bandingdi dalam daerah pabean Indonesia;Dalam