Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FRAN INDAHARTA
15 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fran Indaharta tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
,M.Ip
Terdakwa:
FRAN INDAHARTA
LINDA MARIETHA SEMBIRING, SH.MKn
Terdakwa:
FRAN INDAHARTA ALS BUYUNG KODOK als BK
35 — 9
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als BK tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als BK tersebut di atas dari Dakwaan
Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als BK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.00,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
LINDA MARIETHA SEMBIRING, SH.MKn
Terdakwa:
FRAN INDAHARTA ALS BUYUNG KODOK als BKMenyatakan terdakwa Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als Bk telahterbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009tentang Narkotika ;2.
Menetapkan agar terdakwa Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als Bkdibebani untuk membayar biaya ongkos perkara sebesar Rp. 2.000.
RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No 27/IL.100341II/2019 barangbukti Narkotika Golongan jenis sabu yang disita dari Fran Indaharta AlsBuyung Kodok Als BK.
RI No 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No27/IL.1003411/2019 barang bukti Narkotika Golongan jenis sabu yangdisita dari Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als BK ;2.
Menyatakan Terdakwa Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als BKtersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam DakwaanPrimair Penuntut Umum;2. Membebaskan terdakwa Fran Indaharta Als Buyung Kodok Als BKtersebut di atas dari Dakwaan Primair tersebut ;3.