Ditemukan 4 data
Indiartini
23 — 3
Pemohon:
Indiartini
25 — 25
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan bahwa Santosa bin S Warsono telah meninggal dunia pada tanggal 28 Juli 2021;
- Menetapkan ahli waris dari Almarhum Santosa bin S Warsono adalah sebagai berikut:
- Indiartini Triningsih binti Yuslan Dibyo Susiswo alias Yuslan (Pemohon I/istri)
- Budi Santosa bin Santosa (Pemohon II/anak pewaris);
- Rohadi Santoso bin Santosa (Pemohon III/anak pewaris);
- Murti Rahayu binti Santosa (Pemohon
28 — 21
Indiartini binti Tunggu, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SMA,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Desa Lawang Agung, KecamatanKedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, selaku kakak ipar Pemohon dibawah sumpah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagaiberikut; Bahwa Saksi kenal dengan Pemohon; Bahwa saksi mengetahui Pemohon ingin menikahkan anaknyayang bernama Jumi Ranti Dewi P.S binti Suprianto dengan seorang lakilaki bernama Mar bin Demot; Bahwa usia anak Pemohon bellum memenuhi syarat
15 — 4
HM Fadjri Rivai, SH MH, dangan iniPenggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim berkenanmemerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menanggung danHalaman 13 dari 41 putusan Nomor 1059/Pdt.G/2018/PA.Bks.melunasi hutangnya kepada kakak ipar Tergugat Rekonpensi yangbernama Indiartini, Titik Savitri, Budi Hascaryo dan Indrawirawan, sebesarRp. 260.000.000,00 (dua ratus enam puluh juta rupiah) dan uangpensiun Tergugat Rekonpensi yang akan diterima pada Oktober 2021.9.