Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 15-05-2024
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 53/Pdt.P/2024/PA.Trk
Tanggal 15 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
190
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama Dewi Indikarti Kasari binti Sukarman untuk menikah dengan seorang lelaki bernama Siswanto bin Samijan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp360.000,00 (iga ratus enam puluh ribu rupiah);