Ditemukan 7 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 14-09-2021 — Upload : 24-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1087 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 14 September 2021 — PT HAYATI INDOKAISA TRIASA, diwakili oleh Direktur PT Hayati Indokaisa Triasa, Keeven Jonathan Kurnia, VS LUTER BALI,
8839 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HAYATI INDOKAISA TRIASA tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon, Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb, tanggal 21 Juni 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi Penggugat seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    PT HAYATI INDOKAISA TRIASA, diwakili oleh Direktur PT Hayati Indokaisa Triasa, Keeven Jonathan Kurnia, VS LUTER BALI,
    PUTUSANNomor 1087 K/Pdt.SusPHI/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT HAYATI INDOKAISA TRIASA, diwakili oleh Direktur PTHayati Indokaisa Triasa, Keeven Jonathan Kurnia,berkedudukan di Jalan Mutiara, Nomor 57, Kelurahan Rijali,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, dalam hal ini memberi kuasakhusus kepada Benny Meliaky Hutagalung, S.H., C.L.A., dankawankawan
    SusPHI/2021Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ambon dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi PT HAYATI INDOKAISA TRIASA tersebut harus ditolak denganperbaikan amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Ambon Nomor 6/Pdt.SusPHI/2021/PN Amb, tanggal 21 Juni 2021yaitu dengan memperbaiki pertimbangan
Putus : 25-04-2022 — Upload : 02-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 744 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 25 April 2022 — HAYATI INDOKAISA TRIASA VS 1. THAMRIN HENDRIK, DKK
4823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAYATI INDOKAISA TRIASA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb, tanggal 5 Oktober 2021 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak permohonan provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak tanggal 5 Oktober
    HAYATI INDOKAISA TRIASA VS 1. THAMRIN HENDRIK, DKK
Putus : 15-03-2022 — Upload : 13-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 236 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Tanggal 15 Maret 2022 — PT HAYATI INDOKAISA TRIASA VS 1. JEREMY IMANUEL BAKARBESSY, DKK
7629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT HAYATI INDOKAISA TRIASA tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb, tanggal 5 Oktober 2021, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:1. Menolak permohonan provisi Para Penggugat seluruhnya;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2.
    PT HAYATI INDOKAISA TRIASA VS 1. JEREMY IMANUEL BAKARBESSY, DKK
Register : 05-03-2021 — Putus : 19-04-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN AMBON Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Tanggal 19 April 2021 — Penggugat:
LUTER BALI
Tergugat:
GENERAL MANAGER PT.HAYATI INDOKAISA TRIASA
10731
  • Penggugat:
    LUTER BALI
    Tergugat:
    GENERAL MANAGER PT.HAYATI INDOKAISA TRIASA
    HAYATI INDOKAISA TRIASA, dalam hal inimemberikan kuasa khusus kepada BENNY M. HUTAGALUNG,S.H.
    Hayati Indokaisa Triasa (AgentResmi IDEXPRES Indonesia) seluruh Indonesia Tidak Ada KaryawanTetap selurunya Karyawan Kontrak dan itu sudah keputusan dariManagement Kantor Pusat PT. Hayati Indokaisa Triasa (Agent ResmiIDEXPRESS Indonesia), bahkan Tergugat sendiri adalah KaryawanKontrak PT.
    Hayati Indokaisa Triasa (Agent Resmi IDEXPRESSIndonesia) Cabang Ambon karena sudah Keputusan dari ManagementKantor Pusat PT. Hayati Indokaisa Triasa (Agent Resmi IDEXPRESSIndonesia);Bahwa berdasarkan hasil kesimpulan Pertemuan Mediasi Pertama,Mediasi Kedua, Mediasi Ketiga di Dinas Tenaga Kerja dan TransmigrasiPropinsi Maluku Penggugat meminta kepada Tergugat PT.
    HAYATI INDOKAISA TRIASACabang Ambon yaitu ANTON SUARDI yang juga merupakan karyawanatau pegawai yang diupah oleh PT HAYATI INDOKAISA TRIASAberdasarkana Surat Keputusan Direktur Nomor : 069/HYT/042020Tentang Pengangkatan General Manager PT. HAYATI INDOKAISATRIASA, jelas salah subjek. PT.
    HAYATI INDOKAISA TRIASA Cabang Ambon, makaseharusnya yang digugat oleh Penggugat adalah badan hukumnyabukan lingkungan jabatan/departemen atau juga pejabat yang adadalam badan hukum (perusahaan). PT HAYATI INDOKAISA TRIASAadalah entitas hukum yang tersendiri dan bertanggungjawab sebagaibadan hukum. Oleh karenya gugatan Penggugat yang ditujukan kepadaGeneral Manager PT. HAYATI INDOKAISA TRIASA yang merupakankaryawan/pegawai dari PT.
Register : 10-05-2021 — Putus : 21-06-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan PN AMBON Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Tanggal 21 Juni 2021 — HAYATI INDOKAISA TRIASA
10953
  • HAYATI INDOKAISA TRIASA
    Hayati Indokaisa TriasaCabang Ambon, Alamat Lembah Agro Passo, RT. 062, RW. 013,Kelurahan/Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon,selanjutnya di sebut sebagai Penggugat;MELAWANPT.
    HAYATI INDOKAISA TRIASA yang beralamat di Jalan Mutiara No.57,Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, yang diwakilioleh KEEVEN JONATHAN KURNIA, selaku Direktur PT.HAYATIINDOKAISA TRIASA, dalam hal ini memberikan kuasa khususkepada BENNY MELIAKY HUTAGALUNG, S.H., C.LA., dankawan para Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor WH LAW FIRMyang beralamat di Ruko Cordoba, Blok H 29, Bukit golf Meditrania JalanMarina Indah Raya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tertanggal
    HAYATI INDOKAISA TRIASA cabangAmbon untuk Mangkir dari jam kerja serta melakukan penyalahgunaanproperty kerja perusahaan untuk kegiatan di luar aktivitas perusahaantanpa adanya izin dari General Manager pada tanggal 24 Oktober 2020;5. Bahwa atas tindakan Penggugat tersebut, Tergugat juga telah membuatLaporan Polisi sebanyak 2 (dua) Laporan dan sedang dalam ProsesPenyelidikan/Penyidikan dengan perincian sebagai berikut :a.
    Bahwa pada faktanya Penggugat setelah mendapatkan Surat PHK padatanggal 31 Desember 2020, dengan Nomor : 001/PHK/HYTHRDXIl/2020, dari Pihak Tergugat, Penggugat datang kembali Kekantor PT.HAYATI INDOKAISA TRIASA yang beralamat di JI. Mutiara No.57,Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau , Kota AmbonMaluku pada tanggal 3januari 2021 dan mengambil uang hasil jasa pengiriman sebesarRp.14.362.000, (Empat belas juta tiga ratus enam puluh dua riburupiah) ,pada tanggal 04 Januari 2021 tim finance PT.
    HAYATI INDOKAISA TRIASA akan tetapi pihakPenggugat Menolak untuk mengembalikan uang tersebut karena PihakPenggugat berasumsi sendiri bahwa uang yang diambil tersebutmerupakan uang gaji bulan desember 2021, uang penggantian paket yanghilang dan uang penggantian bensin kurir;Bahwa berdasarkan fakta diatas Penggugat telah melakukan tindak pidanapencurian dan penipuan yang mengakibatkan kerugian di PT.
Register : 02-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN AMBON Nomor 15/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Tanggal 5 Oktober 2021 — Hayati Indokaisa Triasa
1030
  • Hayati Indokaisa Triasa
Register : 02-09-2021 — Putus : 05-10-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Amb
Tanggal 5 Oktober 2021 — Hayati Indokaisa Triasa
1050
  • Hayati Indokaisa Triasa