Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2035/Pid.Sus/2023/PN Sby
Tanggal 18 Desember 2023 —
Terdakwa:
BADAY ANTARIKSA INDRATRA TANSYAH bin TANSEN INDRA
10829
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa BADAY ANTARIKSA INDRATRA TANSYAH Bin TANSEN INDRA ASPARI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perekrutan dengan tujuan mengeksploitasi orang tersebut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 120.000.0000,- (serratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut


    Terdakwa:
    BADAY ANTARIKSA INDRATRA TANSYAH bin TANSEN INDRA