Ditemukan 63 data
LILY
Tergugat:
PT. Bank Mega,Tbk Cabang Medan Maulana lubis
36 — 9
M E N E TA P KA N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Kuasa Penggugat tersebut;
- Menyatakan demi hukum perkara perselisihan Hubungan Industrial Nomor 378/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Mdn tanggal 16 Nopember 2020 telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan
kepada Penggugat;Memperhatikan UndangUndang No 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial (PPHI) serta peraturanperaturan lain yangbersangkutan dalam perkara ini;Halaman 2Penetapan Nomor 378/Pdt.SusPHI/2020/PN MdnMENE TAP KAN Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Kuasa Penggugattersebut; Menyatakan demi hukum perkara perselisihan Hubungan IndustrialNomor 378/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Mdn tanggal 16 Nopember 2020 telahdicabut ; Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril
51 — 16
Bahwa berdasarkan pertimbangannya Mediator berpendapat Perusahaantidak dapat dibenarkan memutuskan hubungan kerja dengan alasan berkelahitanpa pembuktian dan laporan kepihak yang berwajib dan pemutusanhubungan kerja harus mendapat penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industril sesuai Pasal 152 Ayat 3 UU No. 13 Tahun2003 Tentang Ketenagakerjaan;5.
berdasarkan UndangUndang Nomor : 13Tahun 2003 Jo UndangUndang Nomor : 2 Tahun 2004 oleh Mediator DinasTenaga Kerja Kota Pekanbaru telah mengeluarkan Anjuran Nomor : Naker/C.4/565/251/IIl/2016 tertanggal 14 Maret 2016;Bahwa berdasarkan pertimbangannya Mediator berpendapat Perusahaantidak dapat dibenarkan memutuskan hubungan kerja dengan alasan berkelahitanpa pembuktian dan laporan kepihak yang berwajib dan pemutusanhubungan kerja harus mendapat penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industril
1.Victor Parulian Panjaitan
2.Hari Muktar Siregar
3.Arisman, S. Kom
Tergugat:
1.PT. Marketama Indah
2.PT. Hasta Ayu Nusantara
3.PT. Mitra Karya Prima
100 — 26
M E N E TA P KA N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat tersebut;
- Menyatakan demi hukum perkara perselisihan Hubungan Industrial No. 9/ Pdt.Sus.PHI /2020/PN.Mdn tanggal 5 Januari 2020 telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan
148 — 51
Oleh karenanya, bila terjadi perselisihan maka mengacu pada UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang No. 2 Tahun2004 tentang Perselisihan Hubungan Industril, menyatakan bahwa PerselisihanHubungan Industril adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentanganantara pengusaha atau gabungan pengusa dengan pekerja/buruh atau serikat pekerjaburuh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan
Ahliberpendapat bahwa dalam kasus Norlita, nampak ada perselisihian hak danperselisihan kepentingan., sehingga masuk dalam Ranah PHI.Bahwa ahli menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 3 UndangUndangNo. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industril, yaitu :(1) Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebihdhulu mellaui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapaimufakat;(2) Penyelesaian perselisihan melalui bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)harus
yang tidak sesuai.2)Pengaduan terhadap kenaikan pangkat yang tidak jelas.3)Pengaduan Terhadap setoran BPJS yang tidak sesuai dengan aturan.Bahwa fakta persidangan telah membuktikan bahwa apa yang menjadi dasar pengaduantersebut adalah sesuai dengan keadaan nyata yang terjadi di Yayasan STIKES Eka HarapKota Palangka Raya.Bahwa dalam hal adanya konflik mengenai hak dan kepentingan antara pegawai danpelaku usaha telah di atur terperinci dalam UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentangPerselisihan Hubungan Industril
Bahwa dalam hal adanya konflik mengenai hak dan kepentinganantara pegawai dan pelaku usaha telah di atur terperinci dalam UndangUndang No. 2Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industril, sehingga perkara a quo lebih tepatuntuk diperiksa dalam ranah hukum PHI;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwabahwasanya halhal yang berkaitan dengan kebenaran adanya konflik antara pelaku usahadan pegawai/karywan adalah merupakan ranah kompetensi Perselisihan HubunganIndustrial
1.Tio Alfonso
2.Zainal Arifin
Tergugat:
1.PT. Marketama Indah
2.PT. Hasta Ayu Nusantara
3.PT. Mitra Karya Prima
98 — 36
M E N E TA P KA N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat tersebut;
- Menyatakan demi hukum perkara perselisihan Hubungan Industrial No. 10/ Pdt.Sus.PHI /2020/PN.Mdn tanggal 5 Januari 2020 telah dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan;
- Memerintahkan agar salinan Penetapan
SADDAM HUSIN
Tergugat:
PT FOOD BEVARAGE dan TOURISM
91 — 25
M E N E TA P KA N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh pihak Penggugat tersebut;
- Menyatakan demi hukum perkara perselisihan Hubungan Industrial Nomor 65/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Mdn tanggal 27 Februari 2020 telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan Penetapan
RIANTO SIMANGUNSONG
Tergugat:
CV. BELAWAN INDAH
47 — 12
219 / Pdt.Sus.PHI /2019/PN-Mdn tanggal 30 Agustus 2019 telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan Penetapan ini disampaikan kepada para pihak yang berperkara ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini ini kepada Negara sebesar Rp.411.000,- (empat
1.IRWANSYAH SITORUS
2.JUNAIDI
3.MULYONO
4.SAHMIN SARAGIH
Tergugat:
PT.Lintas Surya Logistik
86 — 6
M E N E TA P KA N
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Kuasa Para Penggugat tersebut;
- Menyatakan demi hukum perkara perselisihan Hubungan Industrial Nomor 249/Pdt.Sus.PHI/2020/PN Mdn tanggal 31 Agustus 2020 telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan
TRI MEGAWATI
Tergugat:
Pimpinan PT. Sarindo Jaya Sejahtera
167 — 25
211 / Pdt.Sus.PHI/2019 /PN-Mdn telah dicabut ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan Penetapan ini disampaikan kepada para pihak yang berperkara ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara inikepada Negara sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas
YUSWANDA ALIAS TAN APENG
Tergugat:
PENGUSAHA KILANG PADI D.T.AA. Pemilik A KUN
55 — 18
158 / Pdt.Sus.PHI/2019 /PN-Mdn tanggal 8 uli 2019 telah dicabut
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan Penetapan ini disampaikan kepada para pihak yang berperkara ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara iniiini ini kepada
71 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
pelanggaran dan delik unsur tindak pidanasudah ada, apalagi dalam perkara ini nyatanyata Terdakwa telahmenggunakan logo Asics Tiger milik saksi pelapor sejak 1991.Bahwa Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah memberikanputusan yang kontradiktif dimana dalam pertimbangannya pada halaman20 paragarap 4 xMajelis Hakim berpendapat bahwa dengandibatalkannya sertifikat desain industri milik Terdakwa berdasarkanputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusattanggal 9 Juli 2009 No.15/Desain Industril
S U G I E M
Tergugat:
1.PT PRIMA CITRA AGRO SAWITA
2.UD. ANUGRAH ABADI
51 — 15
/h3>
- Mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Penggugat principaal tanggal 13 Pebruari 2020 atas persetujuan Kuasa Penggugat tersebut;
- Menyatakan demi hukum perkara perselisihan Hubungan Industrial tertanggal 23 Januari 2020 Register No. 15 / Pdt.Sus.PHI /2020/PN-Mdn tanggal 23 Januari 2020 telah dicabut sehingga gugatan Penggugat menjadi gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril
80 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.137 PK/Pdt.Sus/2010jawaban menori peninjauan kembali yang diterima diKepaniteraan Pengadilan WHubungan Industril pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat pada tanggal 21 Mei 2010 ;Menimbang, bahwa permohonan permohonan' peninjauankembali diterima di Kepaniteraan Pengadilan HubunganIndustrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat barulahpada tanggal 13 November 2009 sedangkan pemberitahuan isiputusan yang dimohonkan peninjauan kembali i.c. putusanMahkamah Agung No.055 K/Pdt.Sus/2007 tanggal 16 November2007
59 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
(lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industril padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut telah dijatuhkan dengan hadirnyaTergugat/Pemohon Kasasi pada tanggal 17 Maret 2009 kemudianterhadapnya oleh Tergugat/Pemohon Kasasi dengan perantaraankuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Maret 2009 diajukanpermohonan kasasi secara lisan pada tanggal 23 April 2009 sebagaimanaternyata. dari akte permohonan kasasi No. 58/Srt.KAS/PHI/2009/PN.JKT.PST. yang dibuat
NICO. D URAT
Tergugat:
Koperasi Pegawai Telekominikasi Kandatel Ambon.
154 — 48
yangditimbulkan sebagai akibat operasional bisnis Tergugat serta berdasarkanketerangan kedua saksi Penggugat yang mana kedua saksi mengetahui dantelah membenarkan hal tersebut maka Majelis Hakim berkesimpulanterdapat fakta bahwa Penggugat sejak bulan Oktober 2012 tidak lagidiberikan upah kerja;Menimbang, bahwa dalam gugatanya posita angka 11 Penggugatmendalilkan tetap hadir pada setiap hari kerja sampai dengan saat ini danberdasarkan bukti surat Penggugat P19 tentang risalah penyelesaianperselisinan hubungan industril
sebagai karyawan Koperasi Pegawai Telkom Ambonnamun dalam fakta persidangan tidak ada satupun alat bukti yangmenunjukkan kapan waktu Tergugat memutus hubungan kerjanya denganPenggugat maka berdasarkan pasal 151 ayat (3) UU nomor 13 tahun 2003pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruhsetelah memperoreh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial;Menimbang, bahwaberdasarkan bukti surat Penggugat P19 tentangrisalah penyelesaian perselisihan hubungan industril
42 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
K/Pdt.Sus/2012dengan cara yang ditentukan dalam undangundang, maka oleh karena itu permohonankasasi tersebut formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :I Pengadilan Hubungan Industrial Medan No. 27/G/2011/PHI.Mdn tanggal 22Agustus 2011 dalam pertimbangan hukumnya kurang dan tidakmempertimbangkan keseluruhan buktibukti yang diajukan dalam perkara ini.eBahwa putusan hukum Pengadilan Hubungan Industril
113 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industril (PHI) padaPengadilan Negeri Tanjung Pinang telah salah dalam menerapkan HukumAcara (HIR/R.Bg.) yang berlaku dalam persidangan seharus Majelis HakimJudex Facti memutuskan terlebih dahulu dalam putusan sela karena PemohonKasasi (Tergugat) telah mengajukan eksepsi tentang kompetensi absolut;2.
N A Z R I N
Tergugat:
1.PT PRIMA CITRA AGRO SAWITA
2.UD. ANUGRAH ABADI
177 — 37
15 / Pdt.Sus.PHI /2020/PN-Mdn tanggal 23 Januari 2020 telah dicabut sehingga gugatan Penggugat menjadi gugur;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industril pada Pengadilan Negeri Medan untuk mencatat pencabutan perkara dalam daftar perkara yang bersangkutan ;
- Memerintahkan agar salinan Penetapan ini disampaikan kepada para pihak yang berperkara ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara
83 — 31
Bahwa gugatan diajukan setelah melewati proses bipartit dan mediasitripartit, sebagaimana disyaratkan oleh UU Nomor 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industril. Yakni dengandikeluarkannya Anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja kota Bandung denganNomor : 567/ 1932/DISNAKER pada bulan April 2019 ;2.
68 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, gugatanperselisihan hubungan industril harus diajukan di wilayah hukum tempatpekerja bekerja in casu di tempat perusahaan Tergugat berdomisili,sebagaimana diatur dalam Pasal 81 UndangUndang Nomor 1 Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, namundalam perkara sekarang ini Penggugat telah mengajukan gugatannyabukan di wilayah domisili hukum tempat Penggugat bekerja, olehkarenanya Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan