Ditemukan 77 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-01-2020 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 12-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 B/PK/PJK/2020
Tanggal 30 Januari 2020 — SKILL NUSA INFOTAMA
7860 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SKILL NUSA INFOTAMA
    AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan diJalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 4042, Jakarta 12190;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto dankawankawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan DirekturKeberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1327/PJ/2019, tanggal 12 Maret 2019 dan Surat Kuasa Substitusitanggal 15 Maret 2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanPT SKILL NUSA INFOTAMA
    Banding atas KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP748/WPJ.09/2016 tanggal 27Januari 2016, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/306/09/441/14 tanggal 12 November 2014, serta membatalkan KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP748/WPJ.09/2016 tanggal 27 Januari2016, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan PajakPenghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor 00001/306/09/441/14 tanggal 12November 2014 atas nama PT Skill Nusa Infotama
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP748/WPJ.09/2016 tanggal 2/7 Januari 2016, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarTambahan (SKPKBT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009Nomor 00001/306/09/441/14 tanggal 12 November 2014 atasnama PT Skill Nusa Infotama, NPWP 01.935.850.6441.000,beralamat di Jalan Gajah Nomor 21, Lengkong, Kota Bandungadalah telah sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga olehkarenanya telah
    Menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan(SKPKBT) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009 Nomor00001/306/09/441/14 tanggal 12 November 2014 atas nama PTSkill Nusa Infotama, NPWP 01.935.850.6441.000, beralamat diJalan Gajah Nomor 21, Lengkong, Kota Bandung adalah telahHalaman 3 dari 7 halaman.
Register : 15-06-2017 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 329/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST
Tanggal 15 Mei 2018 — MASTERSYSTEM INFOTAMA X Aneta
19081
  • MASTERSYSTEM INFOTAMA X Aneta
Putus : 07-10-2019 — Upload : 21-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2348 K/Pdt/2019
Tanggal 7 Oktober 2019 — PT MASTERSYSTEM INFOTAMA vs.. ANETA
419272 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT MASTERSYSTEM INFOTAMA vs.. ANETA
    PUTUSANNomor 2348 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara antara:PT MASTERSYSTEM INFOTAMA, berkedudukan di Wisma NugraSantana, Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 78, Jakarta 10220,Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Eddy Anthony selakuPresiden Direktur, memberi kuasa kepada Gilang Kurnia, S.H. dankawan, para karyawan PT Mastersystem Infotama, berkantor diJalan Nugra Santana
Putus : 27-09-2021 — Upload : 28-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 603 PK/Pdt/2021
Tanggal 27 September 2021 — PT MASTERSYSTEM INFOTAMA Lawan ANETA
16248 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT MASTERSYSTEM INFOTAMA tersebut;
    PT MASTERSYSTEM INFOTAMALawanANETA
Putus : 15-06-2021 — Upload : 11-10-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 605 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Tanggal 15 Juni 2021 — MAULVI ERIKSA VS PT SELULAR MEDIA INFOTAMA
1190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAULVI ERIKSA VS PT SELULAR MEDIA INFOTAMA
Putus : 17-07-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2323 K/Pdt/2012
Tanggal 17 Juli 2014 — Selular Media Infotama
4025 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selular Media Infotama
Register : 13-06-2024 — Putus : 17-07-2024 — Upload : 17-07-2024
Putusan PT JAKARTA Nomor 680/PDT/2024/PT DKI
Tanggal 17 Juli 2024 — Multi Guna Infotama diwakili oleh Lieptiono Gunawan Selaku Direktur Utama PT. Multi Guna Infotama Diwakili Oleh : PT. Multi Guna Infotama diwakili oleh Lieptiono Gunawan Selaku Direktur Utama PT. Multi Guna Infotama
Terbanding/Tergugat I : PT.BUKA MITRA INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : PT.BUKA PENGADAAN INDONESIA
330
  • Multi Guna Infotama diwakili oleh Lieptiono Gunawan Selaku Direktur Utama PT. Multi Guna Infotama Diwakili Oleh : PT. Multi Guna Infotama diwakili oleh Lieptiono Gunawan Selaku Direktur Utama PT. Multi Guna Infotama
    Terbanding/Tergugat I : PT.BUKA MITRA INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : PT.BUKA PENGADAAN INDONESIA
Register : 08-08-2018 — Putus : 28-11-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 455/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 28 Nopember 2018 — Mastersystem Infotama
10450
  • Mastersystem Infotama
    MASTERSYSTEM INFOTAMA, berkantor di Wisma Nugra Santana,Jalan Jend. Sudirman Kav. 7 8, Jakarta No 10220, Jakarta Pusat,dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya Jimmy Joses Sembiring, S.H.,M.Hum., Arif Irianto, S.H, Anastasia Sonya, S.H, Rahmadanhasbiansyah, S.H, Gilang Kurnia, S.H seluruhnya merupakankaryawan pada PT. Mastersystem Infotama, berkantor di WismaNugra Santana, Jalan Jend.
    Mastersystem Infotama ,dalam hal inidisebut sebagai :TERBANDING semula PENGGUGAT.Pengadilan Tinggi tersebut ;Telah membaca :Halaman 1 dari 20 hal putusan Nomor 455/Pdt/2018/PT.DKIPenetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor455/Pen/Pdt/2018/PT.DKI. tanggal 30 Agustus 2018, tentang penunjukanMajelis Hakim tingkat banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini .Surat penunjukan Panitera Pengganti Nomor 455/Pen/Pdt/2018/PT.DKI.tanggal 30 Agustus 2018Membaca berkas perkara dan surat surat lainnya
    yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya.Suatu Perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakatkedua belah pihak, atau karena alas analasan yang oleh undangundang dinyatakan cukup untuk itu.Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.Bahwa dalam perjalanan pelaksanaan Perjanjian Pengikatan IkatanDinas tersebut, sesuai evaluai Penggugat maka Tergugat dianggapmampu dan layak untuk diangkat sebagai karyawan ikatan dinas padaPT Mastersystem Infotama
    Mastersystem Infotama (Penggugat), dimana hal hal tersebut jelas merupakan pelanggaran atas Perjanjian Pengikatan Ikatan Dinas (vide Pasal 1 angka 8PerjanjianPengikatan Ikatan Dinas)Pasal 1 angka 8 PerjanjianPengikatan Ikatan DinasBilamana PIHAK KEDUA melanggar seluruh, sebagian, tiaptiapmaupun masingmasing ketentuan Penanjian ini, maka PIHAK KEDUAbersedia dikenakan sanksi sebagai berikut:e Denda sebesar Rp. 100.000.000, (seratus juta Rupiah) yangdibayarkan dalam bentuk tunal dan seketika saat PIHAK
    sebagaikaryawan ikatan dinas pada PT Mastersystem Infotama, maka PIHAKKEDUA wajib untuk mengikuti ikatan dinas pada PT MastersystemInfotama yang berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak suratpemberitahuan pengangkatan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAKKEDUA.Dengan alasan pada nomor 1, maka sanksi yang ditetapkan padapasal 1 ayat 8 menjadi tidak belaku kepada saya.
Putus : 04-04-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 1/Pdt./2012/PT.TK.
Tanggal 4 April 2012 — SELULER MEDIA INFOTAMA
3714
  • SELULER MEDIA INFOTAMA
    SELULER MEDIA INFOTAMA ; alamat di Jalan Daan Mogot Km 1 No111 Selular Graha Building Jakarta 11460, dalam hal inidiwakili oleh kuasanya : Timbul Priyadi,SH dan DwiHariyanto,SH, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukumpada Kantor Advokat/Pengacara dan Konsultan HukumPRIYADI n Partners, berkantor di Jalan Sultan Agung No.21 Way Halim Bandar Lampung, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 12 Desember 2011 ;Page 1 of 6 Nomor:01/PDT/PT TK.Pengadilan Tinggi tersebut; 2202220222=Setelan membaca berkas perkara
Register : 26-12-2022 — Putus : 11-01-2023 — Upload : 12-01-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 888/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 11 Januari 2023 — Pembanding/Penggugat : PT INFOTAMA TEKNIKA Diwakili Oleh : PT INFOTAMA TEKNIKA
Terbanding/Tergugat : Frislly Herlinda Balqis
Terbanding/Turut Tergugat : Farida Susanti,
5225
  • Pembanding/Penggugat : PT INFOTAMA TEKNIKA Diwakili Oleh : PT INFOTAMA TEKNIKA
    Terbanding/Tergugat : Frislly Herlinda Balqis
    Terbanding/Turut Tergugat : Farida Susanti,
Register : 25-09-2020 — Putus : 06-01-2021 — Upload : 15-02-2021
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bna
Tanggal 6 Januari 2021 — Penggugat:
MAULVI ERIKSA
Tergugat:
PT SELULAR MEDIA INFOTAMA
15656
  • Penggugat:
    MAULVI ERIKSA
    Tergugat:
    PT SELULAR MEDIA INFOTAMA
Register : 20-02-2024 — Putus : 27-03-2024 — Upload : 27-03-2024
Putusan PN BANYUMAS Nomor 3/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal 27 Maret 2024 — Penggugat:
LIEPTIONO GUNAWAN Direktur Utama PT.Multi Guna Infotama
Tergugat:
WAHYU NUR ALAM
5026
  • Penggugat:
    LIEPTIONO GUNAWAN Direktur Utama PT.Multi Guna Infotama
    Tergugat:
    WAHYU NUR ALAM
Register : 28-06-2022 — Putus : 26-08-2022 — Upload : 31-08-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 453/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 26 Agustus 2022 — Mastersystem Infotama
Terbanding/Turut Tergugat : PT. Wincor Nixdorf Indonesia
8729
  • Mastersystem Infotama
    Terbanding/Turut Tergugat : PT. Wincor Nixdorf Indonesia
Register : 15-12-2015 — Putus : 18-01-2016 — Upload : 03-02-2016
Putusan PN WONOGIRI Nomor 150/Pid.B/2015/PN Wng
Tanggal 18 Januari 2016 — SLAMET GUNAWAN als EDI bin FAOZI dan MULYADI als UJANG als JEBIR bin JAMALUDIN
635
  • gembok dihalaman depan ruko; 1 (satu) buah brankas merk Cobra tanpa pintu; 20 (duapuluh) lembar pecahan 100 uang US Dollar; 100 (seratus) lembar pecahan 100 uang Yen Hongkong; 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Ace 4 warna Grey; 1 (satu) buah LCD merk LG ukuran 20 inci; 1 (satu) buah kotak tempat modem dengan tulisan TELKOMSEL; 25 (duapuluhlima) lembar pecahan 100 uang US Dollar; 1 (satu) buah HP Samsung Galaxy Ace 4 warna Grey;Dikembalikan kepada PT SELULER MEDIA INFOTAMA
    Selular Media Infotama TelkomselDistributor Center JI. RM Said No. 5 Brumbung Kaliancar Kec.
    Selular Media Infotama JI.RM.
    (SMI) Wonogiri dalam kedaanterkunci ;e Bahwa pengamanan yang dilakukan oleh kantor PT SELULERMEDIA INFOTAMA Wonogiri dilakukan dengan menggunakanalarm secon yang terhubung dengan kantor pusate Bahwa akibat kejadian ini sepengetahuan saksi, pihak kantor PTSELULER MEDIA INFOTAMA mengalami kerugian sebesarRp.900.000.000,00 (sembilan ratus jutarupiah) ;Terhadap keterangan Saksi tersebut, para Terdakwa menyatakan tidakkeberatan dan membenarkannya ;4.
    serta uang tersebut adalah uang milikPT SELLULAR MEDIA INFOTAMA yang telah ditukar oleh para Terdakwa darimata uang Rupiah menjadi US Dollar dan Yuan Hongkong maka Majelis Hakimberpendapat sudah sepatutnya barangbarang tersebut dikembalikan kepadaPT SELLULAR MEDIA INFOTAMA melalui Saksi SAFNAT PAANEACHISRAEL Bin SUWANDI ;sedangkan terhadap barang bukti berupa361 (satu) lembar kain spanduk,1(satu) buah gunting poyor besar warna Abuabu,e 1 (satu) buah gergaji besi warna Kuning,e 2 (dua) buah pahat
Putus : 14-07-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN SERANG Nomor 371/Pid.B/2020/PN.Srg
Tanggal 14 Juli 2020 — Den Hadi Sastrawijaya Bin Imamudin
11017
  • AXINDO INFOTAMA, karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA;- 22 (dua puluh dua) lembar Invoice barang, tentang penjualan kepada konsumen sales DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA;- 31 (tiga puluh satu) lembar data system PT. AXINDO INFOTAMA, tentang penjualan barang produk smartfren kepada conter.
    AXINDO INFOTAMA;- 1 (satu) lembar surat kuasa karyawan atas nama : DENNY CHRISTANTO Bin SONO, yang dibuat PT. AXINDO INFOTAMA;- 1 (satu) lembar surat pernyataan karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA, tanggal 12 Februari 2020;- 1 (satu) lembar slip gaji karyawan atas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA.
    AXINDO INFOTAMA.Dikembalikan kepada saksi Denny Christanto Bin Sono;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
    AXINDO INFOTAMA, karyawan atasnama: DEN HADISASTRAWWAYA. 22 (dua puluh dua) lembar Invoice barang, tentang penjualan kepadakonsumen sales DEN HADI SASTRAWIWAYA, yang dikeluarkan PT.AXINDO INFOTAMA. 931 (tiga puluh satu) lembar data system PT.
    AXINDO INFOTAMA cabang Serang telahdipergunakan oleh terdakwa tanpa seizin dari PT. AXINDO INFOTAMA cabangSerang dimana tempat Terdakwa bekerja, dengan cara awalnya terdakwabekerja sebagai sales PT. AXINDO INFOTAMA cabang Serang dan menerimapesanan dari konsumen (pihak conter) untuk membeli produk barang smartfrendi PT. AXINDO INFOTAMA, berupa : Voucher kuota internet dan kartu perdanasmartfren, lalu setelah itu terdakwa mengajukan order barang (nota invoice)melalui grup Whatsap order PT.
    Axindo Infotama karena saksi bekerja di PT.Axindo Infotama Cabang Serang;Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 sekitar jam08.00 Wib Team Audit dari PT. Axindo Infotama yaitu Sdr. Rizki Candradatang ke kantor PT. Axindo Infotama Cabang Serang untuk mengecekhasil penjualan barang PT. Axindo Infotama Cabang Serang untuk setiapbulan, lalu Sdr.
    Axindo Infotama Cabang serang saki bertugas sebagaiKasir;Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 sekitar jam08.00 Wib Team Audit dari PT. Axindo Infotama yaitu saksi Rizki Candradatang ke kantor PT. Axindo Infotama Cabang Serang untuk mengecekhasil penjualan barang PT.
    Axindo Infotama;Bahwa di PT. Axindo Infotama Cabang Serang Terdakwa sebagaitenaga kontrak, yang tugasnya sebagai Sales sekaligus juga sebagaiColector (menagih tagihan) dari para konsumen;Bahwa Terdakwa sebagai tenaga kontrak ada Surat Perjajiannya, yaituSurat Perjanjian Kerja nomor : 0142/SPK/HRDAI/VIII/2019, tanggal 06Maret 2019, yang dikeluarkan oleh PT. Axindo Infotama;Bahwa Terdakwa dalam menggunakan uang PT. Axindo Infotama tidakada ijin dari pihak PT.
Register : 04-04-2013 — Putus : 19-06-2013 — Upload : 01-10-2013
Putusan PN JEMBER Nomor 253/PidB/2013/PN jr
Tanggal 19 Juni 2013 — Wildan Yani Ashari Alias Yayan Alias MJL 007
374308
  • Menetapkan barang bukti berupa ; 1 (satu) unit cpu merk Simbada warna abu-abu kapasitas 1 TB . 1 (satu) unit cpu merk Power Case warna merah hitam kapasitas 80 GB dikembalikan kepada yang berhak yaiyu Warnet CV.Surya Infotama. 1 (satu) KTP atas nama Wildan Yani Ashari dikembalikan kepada terdakwa. 1 (satu) keping Compact disc (CD) berisi file domain php pada server techscape, 1(satu) keping media cakram DVD berisi file akses IP address 180.247.245.185 pada server alvindevelopment.com di rampas untuk
    Surya Infotama, Jalan Letjen Suprapto No.169, Kebon Sari Jember, Jawa Timur.
    Surya Infotama, Jalan Letjen Suprapto No.169, Kebon Sari Kab.
    Surya Infotama Jl. Letj.
Putus : 28-01-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 K/Pid/2021
Tanggal 28 Januari 2021 — DEN HADI SASTRAWIJAYA bin IMAMUDIN
10133 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AXINDO INFOTAMA, karyawan atasnama DEN HADI SASTRAWIJAYA;22 (dua puluh dua) lembar /nvoice barang, tentang penjualan kepadakonsumen sales DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.AXINDO INFOTAMA;31 (tiga puluh satu) lembar data sistem PT. AXINDO INFOTAMA,tentang penjualan barang produk Smartfren kepada counter,4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor0142/SPK/HRDAI/VIII/2019, tanggal 6 Maret 2019, karyawan atasnama DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.
    AXINDO INFOTAMA;1 (satu) lembar surat pernyataan karyawan atas nama DEN HADISASTRAWIJAYA, tanggal 12 Februari 2020;1 (satu) lembar slip gaji karyawan atas nama DEN HADISASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA;5 (lima) lembar surat pernyataan pihak counter,1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor004/AIHRD/II/2020, karyawan atas nama DEN HADI SASTRAWIJAYA,tanggal 4 Februari 2020, yang dikeluarkan PT.
    AXINDO INFOTAMA, karyawan atas namaDEN HADI SASTRAWIJAYA; 22 (dua puluh dua) lembar /nvoice barang, tentang penjualan kepadakonsumen sales DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.AXINDO INFOTAMA; 31 (tiga pulun satu) lembar data sistem PT. AXINDO INFOTAMA,tentang penjualan barang produk Smartfren kepada counter, 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerja Nomor0142/SPK/HRDAI/VIII/2019, tanggal 6 Maret 2019, karyawan atasnama DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.
    AXINDO INFOTAMA; 1 (satu) lembar surat pernyataan karyawan atas nama DEN HADISASTRAWIJAYA, tanggal 12 Februari 2020; 1 (satu) lembar slip gaji karyawan atas nama DEN HADISASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA. 5 (lima) lembar surat pernyataan pihak counter, 1 (satu) lembar Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor004/AIHRD/II/2020, karyawan atas nama DEN HADI SASTRAWIJAYA,tanggal 4 Februari 2020, yang dikeluarkan PT.
    Axindo Infotama yaitu Saksi lyenmencetak dan mengeluarkan nota invoice pesanan barang sesualpesanan Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengambil produk barangSmartfren sesuai dengan nota invoice barang yang dikeluarkan PT.Axindo Infotama dan membawa barang tersebut untuk dijual kepadakonsumen yang memesan barang sekaligus menerima pembayaran darikonsumen yang seharusnya diserahkan ke PT.
Register : 29-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 04-12-2020
Putusan PT BANTEN Nomor 102/PID/2020/PT BTN
Tanggal 28 September 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : SUBARDI, SH.
Terbanding/Terdakwa : DEN HADI SASTRAWIJAYA BIN IMAMUDIN
10657
  • AXINDO INFOTAMA cabang Serang telahdipergunakan oleh terdakwa tanpa seizin dari PT. AXINDO INFOTAMA cabangSerang dimana tempat Terdakwa bekerja, dengan cara awalnya terdakwabekerja sebagai sales PT. AXINDO INFOTAMA cabang Serang dan menerimapesanan dari konsumen (pihak conter) untuk membeli produk barang smartfrendi PT. AXINDO INFOTAMA, berupa : Voucher kuota internet dan kartu perdanasmartfren, lalu setelah itu terdakwa mengajukan order barang (nota invoice)melalui grup Whatsap order PT.
    AXINDO INFOTAMA cabang Serang, setelah ituAdmin PT. AXINDO INFOTAMA yaitu saksi lyen mencetak dan mengeluarkannota invoice orderan barang sesuai orderan terdakwa, setelah itu terdakwamengambil produk barang smartfren sesuai dengan nota invoice barang yangdikeluarkan PT. AXINDO INFOTAMA dan membawa barang tersebut untukdijual kepada konsumen yang memesan barang sekaligus menerimapembayaran dari konsumen untuk diserahkan ke PT.
    AXINDO INFOTAMA, karyawanatas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA.22 (dua puluh dua) lembar Invoice barang, tentang penjualan kepadakonsumen sales DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.AXINDO INFOTAMA.31 (tiga puluh satu) lembar data system PT. AXINDO INFOTAMA,tentang penjualan barang produk smartfren kepada conter.4 (empat) lembar surat perjanjian kerja No : 0142/SPK/HRDAl/VIII/2019, tanggal 06 Maret 2019, karyawan atas nama : DEN HADISASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.
    AXINDO INFOTAMA, karyawanatas nama : DEN HADI SASTRAWIJAYA;22 (dua puluh dua) lembar Invoice barang, tentang penjualan kepadakonsumen sales DEN HADI SASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.AXINDO INFOTAMA;31 (tiga puluh satu) lembar data system PT. AXINDO INFOTAMA,tentang penjualan barang produk smartfren kepada conter.4 (empat) lembar surat perjanjian kerja No : 0142/SPK/HRDAl/VIII/2019, tanggal 06 Maret 2019, karyawan atas nama : DEN HADISASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.
    AXINDO INFOTAMA;1 (satu) lembar surat kuasa karyawan atas nama : DENNYCHRISTANTO Bin SONO, yang dibuat PT. AXINDO INFOTAMA;1 (Satu) lembar surat pernyataan karyawan atas nama : DEN HADISASTRAWIJAYA, tanggal 12 Februari 2020;1 (satu) lembar slip gaji karyawan atas nama : DEN HADISASTRAWIJAYA, yang dikeluarkan PT.
Register : 18-03-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 23-09-2022
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 279/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
PT MASTERSYSTEM INFOTAMA
Tergugat:
PT DIEBOLD NIXDORF INDONESIA (d/h PT WINCOR NIXDORF INDONESIA)
26041
  • .: 2016/12.PO/0130, tertanggal 13 Desember 2016 antara Penggugat dengan Tergugat;
  • Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Kemitraan tanggal 07 Februari 2011 antara PT Wincor Nixdorf Indonesia dengan PT Mastersystem Infotama sebagaimana Surat Penggugat No.: 0743/NP.XII/DN-BK/2019, tertanggal 23 Desember 2019, perihal Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Kemitraan dan Somasi;
  • Menyatakan Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara PT Wincor Nixdorf Indonesia
    dengan PT Mastersystem Infotama tanggal 07 Februari 2011 berakhir demi hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian-kerugian materiil yang diderita Penggugat sebagai berikut:
    • Biaya yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat untuk membeli 1 (satu) unti Aplikasi Proview Server untuk 16.336 Proagent sejumlah Rp.6.903.875.182,-(enam milyar Sembilan ratus tiga juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu serratus delapan puluh dua rupiah);
    • Denda yang
      Penggugat:
      PT MASTERSYSTEM INFOTAMA
      Tergugat:
      PT DIEBOLD NIXDORF INDONESIA (d/h PT WINCOR NIXDORF INDONESIA)
Register : 23-02-2021 — Putus : 05-01-2022 — Upload : 06-02-2024
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 5 Januari 2022 — Mastersystem Infotama
Turut Tergugat:
PT. Wincor Nixdorf Indonesia
6029
  • Mastersystem Infotama
    Turut Tergugat:
    PT. Wincor Nixdorf Indonesia