Ditemukan 1 data
DEWI SITINDAON, SH
Terdakwa:
OTO INGGIRUHI alias BOY
55 — 0
M E N G A D I L I:
- Menyatakan terdakwa OTO INGGIRUHI ALIAS BOYtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OTO INGGIRUHI
Penuntut Umum:
DEWI SITINDAON, SH
Terdakwa:
OTO INGGIRUHI alias BOY