Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SERUI Nomor 105/Pid.Sus/2018/PN Sru
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
DEWI SITINDAON, SH
Terdakwa:
OTO INGGIRUHI alias BOY
550
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa OTO INGGIRUHI ALIAS BOYtelahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa OTO INGGIRUHI
    Penuntut Umum:
    DEWI SITINDAON, SH
    Terdakwa:
    OTO INGGIRUHI alias BOY