Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-07-2021 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 477/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 12 Januari 2021 — SAKE INGGERUI Alias SAKE
2710
  • Menyatakan Terdakwa SAKE INGGERUI Alias SAKE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    SAKE INGGERUI Alias SAKE
    Nama lengkap : SAKE INGGERUI Alias SAKE2. Tempat lahir : Waropen3. Umur/tanggal lahir : 21 Tahun /28 Juni 19994. Jenis kelamin : LakiLaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Perumnas II Waena Distrik Heram Kota Jayapura7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Tidak adaTerdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 3 September 2020 sampai dengan tanggal 22September 2020;2.
    Menyatakan terdakwa SAKE INGGERUI bersalah secara sah danmeyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana mengambil suatubarang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain denganmaksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana dalam DakwaanPenuntut Umum.2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SAKE INGGERUI dengan PidanaPenjara selama 3 (dua) tahun.3.
    Rp. 5.000,oO(lima ribu rupiah).Setelanh mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PRIMAIRBahwa terdakwa SAKE INGGERUI
    Unsur Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu :Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa terdakwaSake Inggerui Alias Sake bersama dengan saudara Piter (DPO) mengambil 1unit Motor Honda SUPRA X 125 warna Biru hitam tanpa nomor polisi besertakunci kontak berawal ketika Terdakwa Sake Inggerui Alias Sake sedang dudukdi penjual pinang, Saudara PITER (DPO) memanggil Terake inggerui Alias sakedengan berkata sake ko kemari dulu , lalu Terdakwa menghampiri SaudaraPITER (DPO) setelah
    Menyatakan Terdakwa SAKE INGGERUI Alias SAKE tersebut diatas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secarabersamasama melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagaimanadalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun ;Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 477/Pid.B/2020./PN Jap.3.