Ditemukan 2 data
M.Hasbi SL.SH
Terdakwa:
Ingki Bawi Pronatika alias Bawit bin Ingsha Hendra
52 — 19
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Ingki Bawi Pronatika Alias Bawit Bin Ingsha Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Primer;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehPenuntut Umum:
M.Hasbi SL.SH
Terdakwa:
Ingki Bawi Pronatika alias Bawit bin Ingsha Hendra
DESTY PUSPITA SARI, SH
Terdakwa:
IVAN PRAMANA Bin SUPARMAN
33 — 25
Perbuatan tersebut Terdakwalakukan dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Rabu tanggal 06 Januari 2021 sekira pukul 16.00WIB Terdakwa mengirim pesan melalui facebook kepada anak korban OktafiahMawarsari Binti Marno (berdasarkan Kartu Keluarga No.1603052602110010Anak korban lahir tanggal 06 Oktober 2005 berusia 15 Tahun) yang sebelumnyasudah terdakwa kenal sekira 6 (enam) bulan yang isinya KITO KETEMU DIDEPAN RUMAH AKU, AKU TUNGGU DI DEPAN RUMAH JAM 7 MALAM, laludijawab oleh anak korban INGSHA