Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SAFRIL KARIM alias INNGO alias PA SISA
38 — 19
Menyatakan terdakwa Safril Karim alias Inngo alias Pa Sisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya";
2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safril Karim alias Inngo alias Pa Sisa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
5.
TUI, SH
Terdakwa:
SAFRIL KARIM alias INNGO alias PA SISA