Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-02-2018 — Putus : 24-04-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 47/Pid.Sus/2018/PN Ktg
Tanggal 24 April 2018 — TUI, SH
Terdakwa:
SAFRIL KARIM alias INNGO alias PA SISA
3819
  • Menyatakan terdakwa Safril Karim alias Inngo alias Pa Sisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "Dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya";

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Safril Karim alias Inngo alias Pa Sisa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;

    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;

    5.

    TUI, SH
    Terdakwa:
    SAFRIL KARIM alias INNGO alias PA SISA