Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-03-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PA BREBES Nomor 0955/Pdt.G/2016/PA.Bbs.
Tanggal 4 Agustus 2016 — Penggugat VS Tergugat
364
  • Pria Insawan adalah harta asal / bawaan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi selaku pemelihara anak sekaligus wakil dari anak an. Pria Insawan untuk menyerahkan harta asal Penggugat Rekonpensi yang ada dalam buku tabungan BRI an. Pria Insawan sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi ;4.
    Sekali lagi penggugat tegaskan, bahwa deposito yang Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah) adalah hasil kesepakatanberdua, yaitu untuk biaya pedidikan anak kedepannya dandiberikan 3 bulan sebelum rumah dibangun, rekeningnya jugaatasnama anaknya : Pria Insawan.
    warisanPenggugat Rekonpensi yang telah didepositokan oleh Tergugat Rekonpensikepada Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa atas tuntutan Penggugat Rekonpensi tersebut, padapokoknya Tergugat Rekonpensi dalam Repliknya mengakui bahwa benar adauang hasil warisan dari orang tua Penggugat Rekonpensi dan sebagian telahdigunakan untuk membangun rumah dan masih ada sisa dari warisanPenggugat Rekonpensi sebesar Rp.100.000.000,, (seratus juta rupiah), namunuang tersebut telah disimpan di bank BRI atas nama Pria Insawan
    isteri dan harta benda yang diperolehsebagai hadiah atau warisan adalah dibawah penguasaan masingmasing22penerima, oleh karenanya harta tersebut terbukti merupakan harta yangdiperoleh Penggugat Rekonpensi dari hasil warisan orang tua PenggugatRekonpensi, maka harta tersebut kembali dibawah kekuasaan PenggugatRekonpensi,Menimbang, bahwa Tergugat Rekonpensi mendalilkan bahwahartawarisan telah diberikan oleh Penggugat Rekonpensi kepada anak dan sudahdisimpan pada buku tabungan BRI atas nama anak Pria Insawan
    Pria Insawan,anak tersebut belum dewasa dan anak tersebut sekarang ada dalampemeliharaan Tergugat Rekonpensi;23Menimbang, oleh karena anak tersebut ada dalam pemeliharan TergugatRekonpensi maka Tergugat Rekonpensi selaku pemelihara anak dan mewakilianak an. Pria Insawan dihukum untuk mengembalikan dan menyerahkan hartaasal Penggugat Rekonpensi yang ada dalam buku tabungan an.
    Pria Insawan adalah harta asal /bawaan Penggugat Rekonpensi;3. Menghukum Tergugat Rekonpensi selaku pemelihara anak sekaligus wakildari anak an. Pria Insawan untuk menyerahkan harta asal PenggugatRekonpensi yang ada dalam buku tabungan BRI an. Pria Insawan sejumlahRp. 100.000.000, (Sseratus juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi ;4. Menyatakan Gugatan Tergugat Rekonpensi tidak dapat diterima;DALAM KONPENS! DAN DALAM REKONPENS!