Ditemukan 2 data
6 — 0
Memberi ijin kepada Pemohon (Defis Kurniawan bin Slamet) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Intamala binti Sueb) di depan sidang Pengadilan Agama Batang;
4. Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan, berupa: Mutah berupa uang sejumlah Rp 500.000,- (limaratus ribu rupiah) 5.
12 — 3
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir ;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughro Tergugat (Rifaul Mustamsikhun bin Asrori ) terhadap Penggugat (Intamala binti Sueb ) ;
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama