Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2018 — Putus : 28-08-2018 — Upload : 04-09-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 186/Pdt.P/2018/PN Lmg
Tanggal 28 Agustus 2018 — Pemohon:
Nanik Pristi Indomala
232
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk membetulkan nama Pemohon pada Akta Kelahiran Nomor 66/1964/I tanggal 9 Juni 1964 yang semula tercatat nama pemohon PRESTI INDOMALA menjadi NANIK PRISTI INDOMALA;
    3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
    Pemohon:
    Nanik Pristi Indomala
    PENETAPANNomor 186/Pdt.P/2018/PN.LMG.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lamongan yang memeriksa dan mengadili perkaraperdata permohonan pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara permohonan yang diajukan oleh :NANIK PRISTI INDOMALA, lahir di Lamongan tanggal 03 Juni 1964, JenisKelamin Perempuan, Agama Islam, Alamatdi Hos Cokroaminoto 22 RT.004 RW.005, Kelurahan Sukorejo,Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, selanjutnyadisebut
    Bahwa dalam perkawinan orang Tua pemohon tersebut dikaruniai seoranganak bernama NANIK PRISTI INDOMALA lahir Lamongan, 05 Juni 1964;3. Bahwa Pemohon ingin membetulkan nama pemohon yang ada di dalamKutipan Akta Kelahiran Nomor ; 66/1964/I tanggal 9 JUni 1964 tercatatnama pemohon Presti Indomala padahal yang benar NANIK PRISTIINDOMALA sesuai dengan Buku Nikah ;4.
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk membetulkan nama pemohonpada Akta kelahiran Nomor . 66/1964/I tanggal 9 JUni 1964 tercatat namapemohon Presti Indomala padahal yang benar NANIK PRISTI INDOMALAsesuai dengan Buku Nikah;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan pembetulannama pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Lamongan;4.
    padahal yang benar adalah NANIK PRISTI INDOMALA;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya tersebutPemohon telah mengajukan suratsurat bukti berupa surat bukti P1 sampaidengan P4 dan 2 (dua) orang saksi yaitu SOELASTRI dan ACHMAD;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan dan pembuktian pemohontersebut di atas, akan dipertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf a Undangundang Nomor23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, disebutkan bahwa setiappenduduk
    Mengabulkan permohonan Pemohon untuk membetulkan namaPemohon pada Akta Kelahiran Nomor 66/1964/I tanggal 9 Juni 1964yang semula tercatat nama pemohon PRESTI INDOMALA menjadiNANIK PRISTI INDOMALA;3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan perubahannama Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Lamongan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan Penetapan ini;Halaman 5 dari 6 Penetapan Nomor 186/Padt.P/2018/PN.Lmg.4.