Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-10-2013 — Upload : 05-12-2014
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1031/PID.B / 2013 / PN.JKT.UT
Tanggal 23 Oktober 2013 — MUHAMMAD LUFTI bin SOSEK KADIR
208
  • Expanda Murti Intermes melalui saksi Rokhim ;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ;
    Expanda Murti Intermes Melalui saksi Rokhim ;e Menetapkan agar terdakwa MUHAMMAD LUFTI bin SOSEK KADIR dibebanimembayar biaya perkara sebesar Rp 2.000, (dua ribu rupiah) ;Telah mendengar permohonan terdakwa tersebut dipersidangan yang pada pokoknyaadalah terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulanginyalagi ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaiberikut :DAKWAAN :wonnnn Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD LUFTI bin SOSEK KADIR bersamasamadengan
    Expanda Murti Intermes melaluisaksi Rokhim ; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000, (duaribu rupiah) ;Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari : RABU,tanggal 23 Oktober 2013 oleh kami ZAINURI , SH sebagai Hakim Ketua,SULISTIYONO,SH dan PUJIASTUTI HANDAYANIL SH.MH masingmasing sebagaiHakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dipersidangan yang terbukauntuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Hj.