Ditemukan 2 data
87 — 22
Ir.DASRIL PILIANG,MM VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MEDAN
53 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Akan tetapi perjanjian pemborongantersebut dibuat dan ditanda tangani oleh ROBERT SIHOMBING yang bertindakuntuk dan atas nama Rumah Sakit Estomihi sebagai pihak pertama dengan Ir.DASRIL dan Nyonya YENNY PARDEDE,SE dibantu oleh suaminya SUDIRMANsecara bersamasama maupun sendirisendiri sebagai pihak kedua, sedangkannama Dra.Tianna Harahap dan Dr.Marulak Samosir sama sekali tidak adasangkut pautnya dengan perjanjian pemborongan tersebut, baik secara pribadimaupun selaku Ketua dan Wakil Ketua Yayasan
No.554 PK/PDT/2007yang telah dilaksanakan khusus terhadap tanahseluas + 500 M2 milik Ir.Dasril (Tergugatl) ;Bahwa secara juridis Hakim Agung dalam perkaratersebut telah keliru membuat putusan, karena dalamPerjanjian Pemborongan tanggal 20 September 2002dalam Pasal 4 untuk menjamin selesainya pelaksanaanpekerjaan Rumah Sakit Estomihi Tergugat , II dan Illtelah menyerahkan 2 ( dua) jaminan surat tanah satumilik Tergugat Il, Ill//Pemohon Peninjauan Kembali danIl dan satu lagi milik Tergugat I/Termohon
Agung, karena kalaudisahkan harus keduadua jaminannya dan kalaudiangkat, angkat keduadua jaminan tersebut, karenakeduanya satu kesatuan disinilah kekeliruan yang fatal,sebab menurut hukum sita jaminan semuanya harusdiangkat, karena Rumah Sakit Estomihi sudah selesaidilaksanakan dengan dilanjutkan oleh Tergugat 1/Termohon Kasasi sesuai dengan perjanjianpemborongan tanggal 20 September 2002 ;Bahwa didalam pekerjaan pemborongan tersebut pihakpihak yang terkait adalah Robert Sihombing sebagaipihak dan Ir.Dasril