Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-08-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 24-09-2020
Putusan PTA MEDAN Nomor 105/Pdt.G/2020/PTA.Mdn
Tanggal 24 September 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
9747
  • Dengan mengadili sendiri

    Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
      1. Harta Tetap:

    Sebidang tanah seluas 2.790. m2 yang diatasnya terdapat bangunan rumah, SHM Nomor 495 diterbitkan tahun 2000 atas nama Ir.Hefrin