Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 08-11-2016
Putusan PT KENDARI Nomor 96/PID /2016/PT KDI
Tanggal 3 Oktober 2016 — - Ir.MEDDY MARCELLA Alias MEDDY binti H.A.B. MAMAESAH ;
8539
  • - M E N G A D I L I :- Menerima permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bau-bau tanggal 8 Agustus 2016 Nomor 86/Pid.B/2016/PN.Bau yang dimintakan banding tersebut : MENGADILI SENDIRI :- Menyatakan terdakwa Ir.MEDDY MARCELLA alias MEDDY binti H.A.B MAMAESAH terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana ;- Melepaskan terdakwa
    Ir.MEDDY MARCELLA alias MEDDY binti H.A.B MAMAESAH dari segala tuntutan hukum Ontslag van rechtsvervolging ;- Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan seketika dari tahanan ;- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya ;- Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.43 atas nama PT.Batu Marupa Indah; 2. 1 (satu) rangkap Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.44 atas nama PT.Batu Marupa
    - Ir.MEDDY MARCELLA Alias MEDDY binti H.A.B. MAMAESAH ;
    Betoambari Kota Baubau, setelahbertemu dengan Developer terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy binti H.A.BMamaesah, terdakwa Ir.
    Meddy Marcella alias Meddy bintiH.A.B Mamaesah (Developer) akan tetapi justru biaya pemasangan air dan listrikdi lunasi oleh pemilik rumah KPR BTN Meddy Brata indah III di Baubau yaituSaksi Korban Rafiuddin dan kawankawan ;Bahwa Terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy binti H.A.B Mamaesahpada tanggal 30 Maret 2012 membuat surat secara sepihak yang ditujukan kepadawarga BIN Meddy Brata III yang isi surat tersebut bagi warga yang belummelunasi rumah BTN milik saya (terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy
    ,disita oleh penyidk Polda Sultra sebagai barang bukti :woeneee Perbuatan terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy binti H.A.B Mamaesahsebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuan Pasal 378 KU HP; ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy binti H.A.B Mamaesah padatahun 2005 atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2005, bertempat diKelurahan Bukit Wolio Indah Kecamatan Wolio Kota Baubau atau setidaktidaknyapada suatru tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Baubau, dengan
    Betoambari Kota Baubau, setelah bertemu dengan Developer terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy binti H.A.B Mamaesah, terdakwa Ir.
    ke Bank BTN Cabang Kendari, pihak bank mengatakan bahwa sertifikatHGB tesebut telah diserahkan ke developera terdakwa Ir.Meddy Marcella aliasMeddy binti H.A.B Mamaesah karena masih menjadi tanggung jawab developerterdakwa = Ir.
Register : 19-04-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 31-10-2016
Putusan PN BAUBAU Nomor 86/Pid.B/2016/PN.Bau
Tanggal 8 Agustus 2016 — - Ir. MEDDY MARCELLA Alias MEDDY binti H.A.B MAMAESAH
5827
  • Betoambari Kota Baubau,setelah bertemu dengan Developer terdakwa Ir.Meddy Marcellaalias Meddy binti H.A.B Mamaesah, terdakwa Ir.
    Meddy Marcella aliasMeddy binti H.A.B Mamaesah belum memecahkan (spitzing)sertifikat HGB untuk diserahkan kepada pihak Debiturmelalui pihak bank BTN selaku kreditor untuk di serahkankepada yang berhak dalam hal ini Saksi Korban Rafiuddin dankawankawan dengan alasan bahwa terdakwa selaku developeratas nama terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy bintiH.A.B Mamaesah belum menerima sertifikat HGB dari Bank BTNCab.
    Kendari,pihak bank mengatakan bahwa sertifikat HGB tersebut telahdi serahkan kepada terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddybinti H.A.B Mamaesah karena masih menjadi tanggung jawabDeveloper dalam hal ini terdakwa Ir.Meddy Marcella aliasMeddy binti H.A.B Mamaesah untuk dipecahkan (spiltzing)sesuai perjanjian antara Developer terdakwa Ir. MeddyMarcella alias Meddy binti H.A.B Mamaesah dan Pihak BankBTN Cab. Kendari, yang tertuang dalam berita acarapenyerahan sertifikat dari Pihak Bank BTN Cab.
    Meddy Marcella aliasMeddy binti H.A.B Mamaesah (Developer) akan tetapi justrubiaya pemasangan air dan listrik di lunasi oleh pemilik10rumah KPR BTN Meddy Brata indah III di Baubau yaitu SaksiKorban Rafiuddin dan kawankawan; Bahwa Terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy binti H.A.BMamaesah pada tanggal 30 Maret 2012 membuat surat secarasepihak yang ditujukan kepada warga BTN Meddy Brata IIIyang isi surat tersebut bagi warga yang belum melunasirumah BIN milik saya (terdakwa Ir.Meddy Marcella aliasMeddy
    A., disita oleh penyidk Polda Sultra sebagaibarang buktijz; oc croc ccm cs pr se snSS Se = Perbuatan terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy bintiH.A.B Mamaesah sebagaimana diatur dan diancam dalam ketentuanPasal 378 KUHP; rrr rr rrr rr rrr rrr rrr rrrSSS Se = Bahwa terdakwa Ir.Meddy Marcella alias Meddy bintiH.A.B Mamaesah pada tahun 2005 atau setidaktidaknya padasuatu waktu di tahun 2005, bertempat di Kelurahan Bukit WolioIndah Kecamatan Wolio Kota Baubau atau setidaktidaknya padaSsuatru tempat
Putus : 04-10-2012 — Upload : 01-02-2016
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pdt.G/2012/PN.Kendari
Tanggal 4 Oktober 2012 — - Ir. MEDDY MARCELLA MAMESAH Lawan - Dewan Komisaris PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cq. Dewan Direksi PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cq. Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cq. Pimpinan PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Kendari
7542
  • Bahwa bangunan perumahan tersebut telah dibangun olehPenggugat atas kemampuan modal sendiri tanpa menggunakanfasilitas kredit dari Bank manapun juga dan/atau badan hukumlainnya sehingga dengan demikian maka seluruh unit bangunanrumah dimaksud adalah merupakan milik dari penggugat (Ir.MEDDY MARCELLA MAMESAH) yang sepatutnya dalam halpengelolaannya tidak dapat diintervensi oleh pihak manapunjuga apalagi Penggugat sama sekali tidak memiliki kewajibanhukum kepada Tergugat karena Penggugat tidak pernahmelakukan
    Pemimpin PT Bank Tabungan Negara (Persero)Cabang Kendari sebagai pihak dalam perkara a quo dan apakah IR.MEDDY MARCELLA MAMESAH pribadi sebagai pihak materil(penggugat) dalam perkara a quo. tidak tepat atau tidak benarkarena yang membangun rumah sebanyak 144 unit di PerumahanMedy Brata Indah III adalah PT.