Ditemukan 1 data
IR.H. AGUS SUSARSO
Tergugat:
IR.H. PON S PURAJATNIKA
28 — 8
Penggugat sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji/Wanprestasi ;
4. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama Tertanggal 3 Desember 1998 adalah Sah ;
5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 722 atas nama Ir.Pon