Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-01-2018 — Putus : 17-05-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Blb
Tanggal 17 Mei 2018 — Penggugat:
IR.H. AGUS SUSARSO
Tergugat:
IR.H. PON S PURAJATNIKA
288
  • Penggugat sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera janji/Wanprestasi ;
    4. Menyatakan Surat Kesepakatan Bersama Tertanggal 3 Desember 1998 adalah Sah ;
    5. Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) ;
    6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan/conservatoir beslag atas tanah yang tercantum dalam Sertifikat Hak Milik No 722 atas nama Ir.Pon