Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 19-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 654/Pid.B/2021/PN Bdg
Tanggal 19 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
EDI ABDUL AZIS,SH
Terdakwa:
Ir. UYAN RUHYANDI bin SYAEFULLOH
682
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Ir.UYAN RUHYANDI Bin SYAEFULLOH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan