Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-05-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 11-06-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 448/Pid.Sus/2020/PN Dps
Tanggal 9 Juni 2020 —
Terdakwa:
Febri Irdhianto
3013
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Febri Irdhianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Febri Irdhianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan

    Terdakwa:
    Febri Irdhianto
    Bahwa Terdakwa FEBRI IRDHIANTO ditangkap oleh saksi karenakedapatan memiliki atau menguasai, Menyimpan, membawa Narkotika diduga jenis Sabhu. Bahwa yang menemukan pertama kali semua barang bukti tersebut adalahsaksi dan rekan saksi BRIPKA KADEK ARIMBAWA. Bahwa keterangan terdakwa FEBRI IRDHIANTO bahwa Sabhu tersebut diberi oleh dari saudara BONDET sebagai Ganti dari sabhu yang hilang padasaat terdakwa beli 2 (dua) hari sebelum terdakwa di tangkap.
    Bahwa Terdakwa FEBRI IRDHIANTO ditangkap oleh saksi karenakedapatan memiliki atau menguasai, mMenyimpan, membawa Narkotika diduga jenis Sabhu. Bahwa Yang menemukan pertama kali semua barang bukti tersebut adalahsaksi dan rekan saksi AIPDA ACHMADI DWI UTOMO. Bahwa Keterangan terdakwa FEBRI IRDHIANTO bahwa Sabhu tersebut diberi oleh dari saudara BONDET sebagai Ganti dari sabhu yang hilang padasaat terdakwa beli 2 (dua) hari sebelum terdakwa di tangkap.
    Saksi ILHAM SAGORO dibacakan dibawah sumpah menerangkan padapokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan terdakwa FEBRI IRDHIANTO sebelumnya,terdakwa FEBRI IRDHIANTO adalah teman saksi. Bahwa saksi mengetahui terdakwa FEBRI IRDHIANTO ditangkap olehPolisi Pada hari Jumat, 17 Januari 2020 pada pukul : 19.30 wita bertempatDi Depan Visnu Restauran, Lampu Merah perempatan pesanggaran, BanjarPesanggaran, Desa Pedungan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
    Bahwa pengakuan terdakwa FEBRI IRDHIANTO kepada polisi bahwaSabhu yang di dapat dari saudara BONDET adalah untuk di gunakansendiri. Bahwa saat terdakwa FEBRI IRDHIANTO ditangkap oleh polisi terdakwasedang di bonceng oleh Saksi. Bahwa saat itu selesai bekerja di proyek lalu diajak oleh terdakwa FEBRIIRDHIANTO pergi kerumah teman terdakwa di Jin. Pelabuhan Benoa,ssampai di sebuah Gang di Jin.
    Bahwa terdakwa FEBRI IRDHIANTO tidak pernah bercerita kepada saksijika terdakwa FEBRI IRDHIANTO membawa 1 (Satu) paket sabhu. Bahwa setelah saksi ditunjukan seorang lakilaki an. FEBRI IRDHIANTOsaksi masih mengenali orang itu adalah Terdakwa FEBRI IRDHIANTOyang ditangkap polisi Pada hari Jumat, 17 Januari 2020 pada pukul : 19.30wita bertempat Di Depan Visnu Restauran, Lampu Merah perempatanpesanggaran, Banjar Pesanggaran, Desa Pedungan, Kec.