Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2011 — Putus : 01-12-2011 — Upload : 17-04-2012
Putusan PN MANADO Nomor Nomor : 330/Pid.B /2011/PN.MDO
Tanggal 1 Desember 2011 — IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALS. ANTJE
534
  • Menyatakan Terdakwa : IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALIAS. ANTJE; identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;2.Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;3.Menyatakan Terdakwa : IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALIAS.
    IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALS. ANTJE
    PUTUSANNomor : 330/Pid.B /2011/PN.MDODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara pidanapada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa menjatuhkan putusandalam perkara terdakwa sebagai berikut :Nama : IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALS. ANTJE;Tempat & tgllahir : 13111964/ 46 TAHUN;Jenis kelamin : LAKILAKT;Kebangsaan : INDONESIA;Tempat tinggal : LINGK.V RW 005,KEL.
    ., 1708 2011;5 Majelis Hakim : sejak tgl. 18082011 s/d tgl. 1609 2011;6 Perpanjangan Ketua PN Manado: sejak tgl. 17092011 s/d tgl. 15112011;7 Perpanjangan Ketrua PT : tanggal.16112011 s/d tanggal 15122011;Pengadilan Negeri tersebut;IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALIAS ANTJE Setelah membaca berkasperkara dan suratsurat yang bersangkutan;Setelah memeriksa alat bukti & barang bukti dalam perkara ini;Setelah mendengar pembacaan Surat Tuntutan pidana No.Reg.Perkara :PDM.119/R1.10/Ep.2/11/2011 tanggal 15 November
    2011 yang pada pokoknyasebagai berikut :Menyatakan terdakwa IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALIAS ANTJEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpahak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35tahun 2009 tentang Narkotika ;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRIANTJE BAREND RUMENGAN
    Menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika golongan I jenis shabushabu perbuatan mana dilakukan terdakwa dengancara sebagai berikut ;Bahwa ia terdakwa IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALIAS ANTIJE,yang awalnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2011 sekitar jam 17.00 wita ketikaterdakwa menerima telpon dari Ekky (Imforman) dan menanyakan kepada terdakwabahwa boleh atau tidak dapat barang (shabushabu) 3 (tiga) dengan hargaRp.4.000.000.
    UU No. : 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundangan lain yangbersangkutan;MENGADILI23Menyatakan Terdakwa : IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALIAS.ANTJE; identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;Menyatakan Terdakwa : IRIANTJE BAREND RUMENGAN ALIAS.ANTJE; identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak
Putus : 26-06-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 26 Juni 2012 — IRIANTJE BAREND RUMENGAN alias ANTJE
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IRIANTJE BAREND RUMENGAN alias ANTJE
    PUTUSANNo. 1023 K/Pid.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama : IRIANTJE BAREND RUMENGAN aliasANTJE;tempat lahir : Papua;umur / tanggal lahir : 46 tahun / 13 November 1964;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Lingkungan V RW.005, KelurahanMahakeret Barat, Kecamatan Wenang,Kota Manado;agama : Kristen Protestan;pekerjaan : Karyawan
    Menyatakan Terdakwa IRIANTJE BAREND RUMENGAN alias ANTJEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan , sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Iriantje Barend Rumengan aliasAntje dengan
    Menyatakan Terdakwa Iriantje Barend Rumengan alias Antje identitastersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana dalam menyalahgunakan Narkotika;4. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana tersebut;6. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;7.
    Menyatakan Terdakwa IRIANTJE BAREND RUMENGAN alias ANTJEidentitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndangNo. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Iriantje Barend Rumengan alias Antje identitastersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika bagi dirisendiri;4.
    Menyatakan Terdakwa IRIANTJE BAREND RUMENGAN alias ANTJEterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,Dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar ataumenyerahkan Narkotika Golongan 1;2.
Register : 13-01-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 20-04-2016
Putusan DILMIL III 17 MANADO Nomor 4-K/PM.III-17/AD/I/2016
Tanggal 5 April 2016 — KOPKA DIDING SUKARDI
11542
  • mengetahui permasalahan antara Saksi4dan Terdakwa sehingga terjadi pemukulan tersebut.Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkansebagian dan menyangkal sebagian yaitu : Tidak benar Terdakwa memukul Saksi4 sebanyak duakali tetapi hanya sekali saat di dalam Pos Jaga KantorWalikota Manado.15 Pada saat di Pos Jaga Kantor Walikota Manado Saksi5dalam keadaan mabuk dan bicaranya sudah ngawur.Atas sangkalan Terdakwa tersebut, Saksi menyatakan tetappada keterangannya.Saksi6Nama lengkap : IRIANTO IRIANTJE