Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Irmario panggilan Ir
36 — 28
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa IRMARIO Panggilan IR tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membujuk Anak melakukan perbuatan Cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
MH
Terdakwa:
Irmario panggilan Ir
13 — 1
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek ;
- Menjatuhkan talak satu Bain Sughro Tergugat(Irmario bin Kamarudin) terhadap Penggugat (Murti Yani binti Sumarto);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) ;