Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-03-2021 — Putus : 27-04-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Pps
Tanggal 27 April 2021 —
Terdakwa:
RESTUMEI PUTRA JAYA Bin IRONIKA SYARIF Alm
312301
  • Ironika Syarif tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;

    2.


    Terdakwa:
    RESTUMEI PUTRA JAYA Bin IRONIKA SYARIF Alm
    Menyatakan Terdakwa Restumei Putra Jaya Bin Ironika Syarip (Alm)terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasielektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yangmelanggar kesusilaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 45 ayat (1) Jo.
    , Penuntut Umumberpendapat bahwa hukuman maksimal adalah 6 (enam) tahun, dan melaluifakta persidangan yang dilakukan Terdakwa adalah hal memberatkan danmeresahkan masyarakat dengan perbuatan yang bermuatan asusila,sehingga telah sesuai kaidah;Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa yang padapokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wees Bahwa terdakwa RESTUMEI PUTRA JAYA Bin IRONIKA
    Ironika Syarif yangidentitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan yang telahdibenarkan pula oleh Terdakwa sendiri, maka Majelis Hakim tidak melihatadanya kemungkinan kekeliruan orang (error in persona) sebagai subjek ataupelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan dan menurutketerangan Terdakwa maupun atas pengamatan Majelis Hakim, Terdakwadalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga termasuk kategori orangcakap bertindak
Register : 13-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 18-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Blt
Tanggal 25 Februari 2019 — Pemohon:
VERONIKA ERLINDA LAVANDIA
90
  • Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan identitas pemohon pada dokumen :
    • KTP NIK 3322144608850003 yang semula tertulis Veronika Erlinda Lavandia, lahir di Semarang tanggal 6 Agustus 1986 dibetulkan menjadi Vironika Erlinda Lafandia, lahir di Semarang tanggal 6 Agustus 1985.
    • KK No.3572031002100001 yang semula tertulis Veronika Erlinda Lavandia dibetulkan menjadi Vironika Erlinda Lafandia.
    1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan / mengirimkan salinan / turunan penetapan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Blitar, agar pembetulan identitas tersebut dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.
Register : 13-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 19-08-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 121/Pdt.P/2019/PN Blt
Tanggal 25 Februari 2019 — Pemohon:
VERONIKA ERLINDA LAVANDIA
132
  • Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan penulisan identitas pemohon pada dokumen :
    • KTP NIK 3322144608850003 yang semula tertulis Veronika Erlinda Lavandia, lahir di Semarang tanggal 6 Agustus 1986 dibetulkan menjadi Vironika Erlinda Lafandia, lahir di Semarang tanggal 6 Agustus 1985.
    • KK No.3572031002100001 yang semula tertulis Veronika Erlinda Lavandia dibetulkan menjadi Vironika Erlinda Lafandia.
    1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan / mengirimkan salinan / turunan penetapan ini kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Blitar, agar pembetulan identitas tersebut dicatat dalam register yang disediakan untuk itu.
Register : 22-09-2020 — Putus : 13-10-2020 — Upload : 13-10-2020
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 40/PID/2020/PT BBL
Tanggal 13 Oktober 2020 — Pembanding/Penuntut Umum : WAWAN KURNIAWAN, SH. MH.
Terbanding/Terdakwa : ANDI WIJAYANTO Als ANDI Bin Alm RADEN
11387
  • 2020 Terdakwa adamembalas Whatsap saksi Jerry dan beralasan Handphone Terdakwa tertinggal,lalu saksi Jerry membalas untuk membatalkan pekerjaan meja Resepsionistersebut dan meminta kembali uang muka yang sudah di transfer oleh PT SMMkepada Terdakwa;Bahwa dalam pengakuan Terdakwa uang DP yang diterima oleh Terdakwa dariPT SMM untuk pengerjaan meja Resepsionis digunakan untuk keperluanTerdakwa yaitu, dipergunakan untuk membayar tagihan PLN sebesarRp102.500,00 , kemudian saya transfer ke Rekening Ironika