Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 415/Pid.C/2020/PN Bjn
Tanggal 22 Oktober 2020 —
Terdakwa:
NAJATUL LIQO'ILLA IRZAYANA Binti KHOIRUMAN
167
  • Menyatakan Terdakwa Nadatul Liqotilla Irzayana Binti Khoiruman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;

    2.


    Terdakwa:
    NAJATUL LIQO'ILLA IRZAYANA Binti KHOIRUMAN
    BERITA ACARA SIDANGNomor 415/Pid.C/2020/PN BjnSidang Pengadilan Negeri Bojonegoro, yang mengadili perkara tindakpidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, berlangsung di tempat yangdisediakan untuk itu, beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 131Bojonegoro, pada hari Kamis, tanggal 22 Oktober 2020, pukul 10.00 WIB dalamperkara Terdakwa:Nama lengkap : Nadatul Ligotilla Irzayana Binti KnoirumanTempat lahir : BojonegoroUmur/tanggal lahir : 21 tahun / 30 April 1999Jenis kelamin : PerempuanKebangsaan
    sepeda motor, masker di di jok sepeda motor; Bahwa Terdakwa berjanji akan mematuhi Protokol Kesehatan dalamPencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut:Halaman 2 dari 4 BA Nomor 415/Pid.C/2020/PN BjnDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan cepat dalam tingkat pertama, menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa Nadatul Ligotilla Irzayana
    Menyatakan Terdakwa Nadatul Ligotilla Irzayana Binti Khoiruman tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pelanggaran terhadap Protokol Kesehatan dalam Pencegahan danPengendalian Corona Virus Disease 2019;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp68.000,00 (enam puluh delapan ribu rupiah), denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) hari;3.