Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2022 — Putus : 10-11-2022 — Upload : 11-11-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 189/Pdt.P/2022/PN Bit
Tanggal 10 Nopember 2022 — Pemohon:
ISMAURAN GOBEL
254
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon yang tercantum dalam Paspor Pemohon dari IS GOBEL Menjadi ISMAURAN GOBEL sesuai dengan yang tercantum dalam Akta Kelahiran, KTP dan KK Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Kota Bitung Untuk Merubah Nama Nama Pemohon sesuai dengan yang tercantum dalam Akte Kelahiran, KTP dan KK Pemohon.
    Pemohon:
    ISMAURAN GOBEL