Ditemukan 3 data
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terdakwa:
ISNAIDIN
56 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Isnaidin tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Isnaidin oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Isnaidin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan
jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Isnaidin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
Penuntut Umum:
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terdakwa:
ISNAIDIN
MULIADI MOKOGINTA
Tergugat:
1.BUPATI BOLAANG MONGONDOW
2.PANITIA PEMILIHAN SANGADI DESA INSIL BARU
393 — 88
ISNAIDIN MAMONTO;Bahwa Saksi adalah Sekretaris Panitia Pemilinan Sangadi TingkatKabupaten Bolaang Mongondow:Bahwa Saksi melakukan wawancara kepada Muliadi Mokoginta selakucalon sangadi terkait dengan surat keberatan yang diajukan terhadappenetapan hasil Pemilihan Sangadi Desa Insil Baru;Bahwa Saksi juga melakukan wawancara dengan Ketua PanitiaPemilinan Sangadi Desa Insil Baru;Bahwa Saksi memutuskan keberatan tersebut isinya tidak terkaitdengan hasil penghitungan suara dan didukung dengan buktibukti
Desa Insil Baru yang ditujukan kepada Bupati BolaangMongondow, tertanggal 14 November 2019, dan atas keberatan tersebutPanitia Pemilihan Sangadi tingkat Kabupaten telah melakukan wawancaradengan calon sangadi atas nama Penggugat dan Ketua Panitia PemilihanSangadi Desa Insil Baru atas nama Nasir Gaib sebagaimana dalam BeritaAcara Klarifikasi dari Sekretaris Panitia Pemilihnan Sangadi tingkat Kabupaten,tanggal 21 November 2019 (vide bukti T14 dan T15, bersesuaian denganketerangan saksi atas nama Isnaidin
Gede Dewangga Prahasta Dyatmika, SH
Terdakwa:
JUNAIDIN
81 — 31
Terdakwa Isnaidin;
8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).