Ditemukan 2 data
19 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan Joko Isnoko bin Wido Wiyono telah meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2023 sebagai Pewaris;
- Menyatakan ahli waris dari almarhum Joko Isnoko bin Wido Wiyono adalah sebagai berikut:
- Sadiyem binti Klebas sebagai ibu kandung;
- Parlita binti Alkadi sebagai istri;
- Tasya Ananda Putri binti Joko Isnoko sebagai anak kandung perempuan;
- Shinta Dwi Hapsari binti Joko Isnoko sebagai anak
kandung perempuan;
- Menyatakan Para Pemohon dapat melakukan tindakan hukum terhadap buku tabungan atas nama Joko Isnoko bin Wido Wiyono di bank OCBC NISP dengan nomor rekening 01011010602-0;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
12 — 0
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Isnoko bin Sukijo) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Wahyuningsih binti Suparman) di depan sidang Pengadilan Agama Jember;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini