Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 25-01-2024
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1/Pdt.P/2024/PA.Wsb
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon melawan Termohon
2012
    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
    2. Menetapkan Devy Normalita Putri binti Isrofi telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2023;
    3. Menetapkan ahli waris dari Almarhumah Devy Nurmalita Putri binti Isrofiadalah :
    1. Isrofi bin Diro Leksono (ayah kandung);
    2. Nur Khasanah binti Much Ikhsan (ibu kandung);
    3. Mochammad Bagus Rixky bin Isrofi (Adik kandung);
    4. Muchammad Adam Firdausa
    bin Isrofi (adik kandung);
    1. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sebesar Rp. 385.000,- (seratus ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 08-06-2018 — Putus : 04-07-2018 — Upload : 06-08-2018
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 0399/Pdt.P/2018/PA.Bwi
Tanggal 4 Juli 2018 — Pemohon melawan Termohon
161
  • Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Deva Deviyanto Putra bin Isrofi untuk menikah dengan calon isterinya yang bernama Amanda Grissilawati binti Soedjoko Pranoto ;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.166.000,00 (seratus enam puluh enam ribu rupiah);

Register : 06-07-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PN WATES Nomor 116/Pid.B/2023/PN Wat
Tanggal 25 September 2023 — Penuntut Umum:
1.DEKA FAJAR PRANOWO, S.H.
2.EVI NURUL HIDAYATI, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIEF RAKHMAN Bin MAD ISROFI
1070
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa bernama Muhammad Arief Rakhman Bin Mad Isrofi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan beberapa perbuatan penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua Penuntut umum
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Muhammad Arief Rakhman Bin Mad Isrofi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan.