Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 01-10-2021
Putusan PN BAUBAU Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Bau
Tanggal 30 September 2021 —
Terdakwa:
RAY DIAZ ULFA JIHAN ISSBILLAH Binti A.M HASAN
6114
  • 1. Menyatakan Terdakwa Ray Diaz Ulfa Jihan Issbillah Binti A.M Hasan tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;

    2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

    5. Menyatakan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) paket bungkusan plastik bening besar berisi butiran Kristal Narkotika jenis Shabu seberat bruto 0,59 Gram bersama pembungkusnya dan sisa laboratoris seberat 0,3895 gram dan 1 (satu) buah botol teh pucuk;

    Dimusnahkan;

    - 1 (satu) buah HP redmi warna hijau;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Ray Diaz Ulfa Jihan Issbillah


    Terdakwa:
    RAY DIAZ ULFA JIHAN ISSBILLAH Binti A.M HASAN
    Batupoaro, Kota Baubau;Agama : Islam;Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 30 April 2021 ;Terdakwa Ray Diaz Ulfa Jihan Issbillah Binti ALM Hasan ditahan dalam tahanan TahananRutan oleh:1.
    Menyatakan terdakwa RAY DIAZ ULFA JIHAN ISSBILLAH BINTI A.M HASAN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak atau melawan hukum Menyalahgunakan Narkotika Golongan Bukan Tanaman Untuk Diri Sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009tentang Narkotika;2.
    Binti A.M HASANsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang UndangRI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Atau Kedua :Bahwa Terdakwa RAY DIAZ ULFA JIHAN ISSBILLAH Binti AIM HASAN pada hariMinggu tanggal 30 April 2021 sekitar jam 21.00 Wita atau setidak tidaknya padawaktu lain dalam bulan April tahun 2021 bertempat di JI.
    Musafir Al Azhar dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi mengakui pada hari Jumat tanggal 30 april 2021 sekitar jam21.00 wita telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ray Diaz UlfaJihan Issbillah Binti A.M Hasan bertempat di jalan Hang lekir kel.
    La Ode Alwasiun dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi mengakui pada hari Jumat tanggal 30 april 2021 sekitar jam21.00 wita telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Ray Diaz UlfaJihan Issbillah Binti A.M Hasan bertempat di jalan Hang lekir kel.