Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-07-2014 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 322/Pid.B/2014/PN.TBT
Tanggal 10 Juli 2014 — MALIK, dkk
254
  • IV.MASRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama selama: 3 (Tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari:3. Menetapkan masa penabanan yang telah dijalani terhadap Terdakwa-Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menyatakan Terdakwa-terdakwa tetap ditahan;5. Menyatakan agar barang bukti berupa : 2 (dua) batang besi ulit / besi cord an 6 (enam) batang kayu broti, Dikembalikan kepada panitia pembangunan Masjid al Muklis;6.