Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-05-2018 — Upload : 21-06-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 72/Pid.B/2018/PN Gto
Tanggal 31 Mei 2018 — - IYAMSI TOWADI alias IYAM
4019
  • Menyatakan Terdakwa IYAMSI TOWADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN TERUS-MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang di jatuhkan;4.
    Irma Katili kepada Sriyanti Karim, 1 (Satu) Lembar perjanjian pengembalian uang antara antara IYAMSI TOWADI dan IRMA KATILI dan 1 (satu) lembar Surat Perjanjian pengembalian uang antara IYAMSI TOWADI dan IRMA KATILI, dikemblikan kepada korban Irma Katili; 1 (Satu) buah papan nama yang bertuliskan IRMA KATILI, SE berserta NIP, haruslah dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
    - IYAMSI TOWADI alias IYAM
Register : 25-08-2020 — Putus : 21-09-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan PA GORONTALO Nomor 408/Pdt.G/2020/PA.Gtlo
Tanggal 21 September 2020 — Penggugat melawan Tergugat
94
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Irwan Rasyid Bin Dedy Rasyid) terhadap Penggugat (Iyamsi