Ditemukan 1 data
55 — 4
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Raden Irabangsa bin Raden Jabasari) dan Pemohon II (Baiq Wiriati binti Lalu Arpah) yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1995 di Dusun Bayan Timur, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukan pencatatan perkawinan; 4.
Raden Irabangsa bin Raden Jabasari, pemohon I2. Baiq Wiriati binti Lalu Arpah pemohon II
Raden lrabangsa bin Raden Jabasari, umur 41 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD, pekerjaan petani, tempat tinggal di Dusun BayanTimur, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, sebagaiPemohon ;2.
Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon (Raden Irabangsa binRaden Jabasari) dan Pemohon Il (Baiq Wiriati binti Lalu Arpah) yangdilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1995 di Dusun Bayan Timur, DesaBayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Raden Irabangsa binRaden Jabasari) dan Pemohon Il (Baiq Wiriati binti Lalu Arpah) yangdilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1995 di Dusun Bayan Timur,Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara ;3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk menyampaikan salinanpenetapan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, untuk dilakukanpencatatan perkawinan;4.