Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-02-2012 — Upload : 28-03-2012
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 5/PID.B/2012/PN.PDG
Tanggal 23 Februari 2012 — EMAN alias JABRUD bin BOHIM
173
  • M E N G A D I L I :1Menyatakan terdakwa : EMAN Als JABRUD Bin BOHIM tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    EMAN alias JABRUD bin BOHIM
    PUTUS ANNomor 5/Pid/B/2012/PN.Pdg.DEMI KEADILAN YANG BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan negeri Pandeglang yang mengadili perkaraperkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksanbiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara terdakwa:Nama EMAN Als JABRUD Bin BOHIMTempat Lahir PandeglangUmur/Tgl lahir 27 Tahun/ Tahun 1984Jenis Kelamin Laki lakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal : Kampung Cilimpung, Desa Ramea,Kecamatan Mandalwangi, KabupatenPandeglangAgama IslamPekerjaan
    Menyatakan bahwa terdakwa EMAN Als' JABRUD BinBOHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkanmelakukan tindak pidana telah membeli, menyewa,menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atauuntuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan,menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpanataumenyembunyikan sesuatu benda, yang diketahuiatau sepatutnya harus diduga bahwa diperolah darikejahatan penadahan sebagaimana diatur dan diancampidana dalam pasal 480 ke 1 KUHP. (dalam dakwaantunggal) ;2.
Register : 26-05-2017 — Putus : 22-11-2017 — Upload : 24-10-2018
Putusan PN PANGKAJENE Nomor 15/Pdt.G/2017/PN Pkj
Tanggal 22 Nopember 2017 — Penggugat:
H. andi Rifai
Tergugat:
1.ANDI SAINUDDIN
2.Hj. SAODA BINTI H.RAHIM
3.KEPALA KECAMATAN SEGERI MANDALLE
13128
  • Jabrud)
  • Sebelah Barat : Jalan poros Makassar - Pare-Pare

Adalah milik Penggugat

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat ;

5. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 371/SEG-MAND/1998 tanggal 29 Desember 1998 antara ABD.

Jabrud tapi sekarang saksitidak tahu;e Sebelah Barat : jalan Poros Makassar Parepare.Bahwa tanah objek sengketa saat ini dikuasai oleh Tergugat ;Bahwa tanah objek sengketa dulunya adalah milik saksi, dan tanahtersebut saksi peroleh dari warisan orang tua atau Ibu saksi yangbernama ANDI MOMI Dg.
Jabrud, sekarang H.