Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AJI Bin JABSEN
45 — 12
- Menyatakan Terdakwa Aji Bin Jabsen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.
Terdakwa:
AJI Bin JABSEN