Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-05-2022 — Putus : 01-08-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN Kuala Kurun Nomor 36/Pid.Sus/2022/PN Kkn
Tanggal 1 Agustus 2022 —
Terdakwa:
AJI Bin JABSEN
4512
    1. Menyatakan Terdakwa Aji Bin Jabsen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.

    Terdakwa:
    AJI Bin JABSEN