Ditemukan 5 data
11 — 0
- Mengabulkan gugatan Pengugat;
- Memfasakh perkawinan Penggugat (Jahiroh binti Munadir ) dengan Tergugat (Suryadi bin Hifufin)
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 641000,00 ( enam ratus empat puluh satu ribu rupiah).
8 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat secara vertek;
- Menjatuhkan talak satu khul'i Tergugat (Dedi Sasmito Hertanto bin Budi Harto) terhadap Penggugat (Jahiroh binti Slamet) dengan iwadh sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.391.000,-( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
9 — 8
sanggup merukunkannya lagi;SAKSI II, umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan Kaur Kesra,tempat kediaman di Kabupaten Probolinggo, di bawah sumpahnyamemberikan keterangan sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat; Bahwa saksi adalah tetangga Penggugat / Tergugat; Bahwa Penggugat menikah dengan Tergugat sekitar tahun 2014,tinggal bersama di rumah orang tua Penggugat selama 19 tahun 2bulan dalam keadaan rukun dan telah dikaruniai 2 (dua) orang anakyang bernama :1.Muhammad Nurudin.2.Siti Jahiroh
13 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (MUNASIK bin MASRUDIN) dengan Pemohon II (JAHIROH binti MOYO) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 1997 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya ;
- Membebankan kepada
9 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan sah perkawinan antara Pemohon I (MUNASIK bin MASRUDIN) dengan Pemohon II (JAHIROH binti MOYO) yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 1997 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya ;
- Membebankan kepada