Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-12-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 10-05-2022
Putusan PN Kaimana Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Kmn
Tanggal 14 Desember 2021 —
5.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
Terdakwa:
Ekiopas Jaisona
567
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa EKIOPAS JAISONA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanadengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa EKIOPAS JAISONA dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut

    5.LEONARD HASUDUNGAN NT, SH
    Terdakwa:
    Ekiopas Jaisona