Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 27-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1594/Pid.B/2018/PN Mks
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SABRI SALAHUDDIN, SH
Terdakwa:
JAMPARDI ALIAS JAMPANG
197
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa Jampardi alias Jampang, bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pembakaran yang menimbukan bahaya umum bagi barang;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jampardi alias Jampang, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    4. Menetapkan terdakwa
    Penuntut Umum:
    SABRI SALAHUDDIN, SH
    Terdakwa:
    JAMPARDI ALIAS JAMPANG
Register : 01-08-2023 — Putus : 11-09-2023 — Upload : 12-09-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 884/Pid.B/2023/PN Mks
Tanggal 11 September 2023 — Penuntut Umum:
dewi zulaikho
Terdakwa:
JAMPARDI BIN JAYA DG.NAI ALIAS JAMPING
3621
    1. Menyatakan Terdakwa Jampardi bin Jaya Dg.
    Penuntut Umum:
    dewi zulaikho
    Terdakwa:
    JAMPARDI BIN JAYA DG.NAI ALIAS JAMPING
Register : 03-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 28-01-2021
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1642/Pid.B/2020/PN Mks
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
HAERANA ALI JAYA, SH
Terdakwa:
JAMPARDI BIN DG. NAI JAYA ALIAS JAMPANG
7612
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan bahwa terdakwa Jampardi Bin Dg.Nai Jaya Alias Jampang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaaan memberatkan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jampardi Bin Dg.Nai Jaya Alias Jampang dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    Penuntut Umum:
    HAERANA ALI JAYA, SH
    Terdakwa:
    JAMPARDI BIN DG. NAI JAYA ALIAS JAMPANG
Register : 30-08-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 25-04-2024
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1024/Pid.B/2023/PN Mks
Tanggal 2 Oktober 2023 — NAI ALIAS JAMPARDI
2512
  • NAI ALIAS JAMPARDI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan sebagaimana dakwaan Tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah batu kali, pecahan kaca warna bening.
      NAI ALIAS JAMPARDI
Register : 09-02-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 25-08-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 236/Pid.B/2022/PN Mks
Tanggal 11 April 2022 — Penuntut Umum:
ANDI ILFIAH, SH
Terdakwa:
ACO
2911
  • Jampardi Bin Dg. Nai Jaya.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);