Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-11-2013 — Upload : 29-04-2014
Putusan PT AMBON Nomor 35/PID/2013/PT.MAL
Tanggal 28 Nopember 2013 — RAHMAN LUSSY alias JANGKYS
8153
  • RAHMAN LUSSY alias JANGKYS
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Maluku di Ambon yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara Terdakwa ;Nama lengkap : RAHMAN LUSSY alias JANGKYS,Tempat lahir : Desa Hualoy,Umur /Tanggal Lahir : 27 Tahun/ O01 April 1987,Jenis Kelamin > Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia,Tempat tinggal : Desa Hualoy,Agama : Islam,Pekerjaan : Nelayan.Terdakwa di tahanan dalam
    Perkara PDM /05/2013., Terdakwa didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :KESATUPRIMAIRBahwa terdakwa RAHMAN LUSSY Alias JANGKYS baik bersamasama ataubertindak sendiridengan sdr HADY HEHANUSA yang diperiksa dalam berkas per karaterpisah, HAMID LUSSY dan SAMSUL HEHANUSA saat ini masih dicari karenamelarikan diri (DPO), pada hari sabtu tanggal 29 Desember 2012, sekira pkl 15. 30 Wit,atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012 bertempat diJalan Raya Trans Seram Desa Hualoy dan di kali
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (dua riburupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut diatas Pengadilan NegeriAmbon telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagaiberikut : 292222 22 n nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn1 Menyatakan terdakwa RAHMAN LUSSY alias JANGKYS terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana danPenganiayaan yang mengakibatkan luka berat 2 Menjatuhkan pidana terhadap
Register : 15-05-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN AMBON Nomor 202/Pid.B/2013/PN.AB.
Tanggal 2 Oktober 2013 — RAHMAN LUSSY alias JANGKYS
5015
  • Menyatakan terdakwa RAHMAN LUSSY Alias JANGKYS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan berencana dan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun ;3. Menetapkan bahwa waktu lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5.
    RAHMAN LUSSY alias JANGKYS
    PDM /AMBON/05/2013 tertanggal 15 Mei 2013 yang dibacakan didepan persidangan pada hari Senin tanggal 27 Mei 2013 yang padapokoknya sebagai berikut :KESATUPRIMAIR Bahwa terdakwa RAHMAN LUSSY~ alias JANGKYS baikbersamasama atau bertindak sendirisendiri dengan sdr HADYHEHANUSA yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah, HAMIDLUSSY dan SAMSUL HEHANUSA saat ini masih dicari karenamelarikan diri (DPO), pada hari Sabtu tanggal 29 Desember 2012,sekira pkl. 15.30 wit, atau setidaktidaknya pada suatu waktu
    ciriciri tersebut diatassebanyak 1 kali menggunakan parang panjag kena padalengan atas sebelah kanan kemudian dibacok lagi olehmasyarakat hualoy lainnya yang saya tidak kenal.Bahwa Akibat tebasan parang pada bagian lengan danleher korban berlumuran darah dan tidak bangun lagidiperkirakan meninggal dunia ;2324e Bahwa Setelah saya melihat gambar / foto warga hualoyyang diduga sebagai pelaku saya dapat mengenali salahsatu wajah tersebut yaitu gambar/foto nomor urut 7(tujuh) yaitu sdr Rahman Lussy alias Jangkys
    Unsur Barang Siapa Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukumatau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia yangmempunyai hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatanpidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang menjadi subyek hukumadalah terdakwa RAHMAN LUSSY~ alias JANGKYS, dari hasilpemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksisaksi danpengakuan terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas terdakwa
Register : 24-06-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 05-12-2013
Putusan PN AMBON Nomor 262/Pid.B/2013/PN.AB
Tanggal 11 Nopember 2013 — HADY HEHANUSSA,
418420
  • RAHMAN LUSY alias JANGKYS memotonglengan kiri korban hingga nyaris putus, memotong bahu sebelahkanan, dan menusuk' perut bagian kiri korban dan memotonganggota tubuh lainnya dengan parang yang telah disiapkansebelumnya, akibat perbuatan terdakwa dan kawankawannyamaka korban langsung meninggal ditempat seperti diuraikandalam Surat Keterangan Pemeriksaan Mayat tanggal 03 Januari2013 yang dibuat oleh Petugas Kesehatan pada Polindes Seriholo,ebagai berikut : Luka robek pada kepala ; Lengan kiri bagian