Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-11-2017 — Upload : 24-01-2018
Putusan PN GORONTALO Nomor 27/Pdt.Bth/2017/PN Gto
Tanggal 22 Nopember 2017 — - MARGARETA LASANGOLI LAWAN - JANGSENG LAUDE
3615
  • - MARGARETA LASANGOLILAWAN- JANGSENG LAUDE
Register : 11-03-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
PRAPTO SLAMET
Tergugat:
1.SUTIKNO SLAMET
2.PEMERINTAH RI cq BADAN PERTANAHAN RI cq KANWIL BPN PROV. DKI JAKARTA
4728
  • Bahwa dalam masa perkawinan almarhum Slamet (dahulu bernama JangSeng Tjwie) dan almarhumah Marijam (disebut dan ditulis juga denganMariyam/dahulu bernama Oey Kiat Nio) telah diperoleh tanah dan bangunanyang digunakan sebagai rumah tinggal keluarga serta usaha bengkel motorbernama Setia Budi Motor yang beralamat di Jalan Enggano No: 70,Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan luas 323 m2 (tiga ratus duapuluh tiga meter persegi) dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah depan/utara: Jalan Enggano
    Bahwa pada bulan Januari tahun 1989, Slamet (dahulu bernama JangSeng Tjwie) selaku ayah dari PENGGUGAT dan TERGUGAT telahmeninggal dunia;5. Bahwa pada bulan Desember tahun 2007, Marijam (disebut dan ditulisjuga dengan Mariyam/dahulu bernama Oey Kiat Nio) selaku ibu dariPENGGUGAT dan TERGUGAT juga telah meninggal dunia;6.
    Siti KamariahSuparwo, S.H., Notaris di Bekasi (selanjutnya disebut Akta Wasiat).Dimana di dalam pembuatan Akta Wasiat tersebut, turut juga dihadiri,disetujui dan ditandatangani oleh almarhum Slamet (dahulu bernama JangSeng Tjwie) selaku ayah dari PENGGUGAT dan TERGUGAT,;8.
    Menyatakan Obyek Waris yaitu tanah dan bangunan yang terletak di JalanEnggano No. 70, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara sebagai hartapeninggalan dari Pewaris yakni almarhum Slamet (dahulu bernama JangSeng Tjwie) dan almarhumah Marijam (disebut dan ditulis juga denganMariyam/dahulu bernama Oey Kiat Nio);5. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) tersebutdi atas;7.
    Sutikni Slamet ;Menimbang, bahwa karena Penggugat dan Tergugat adalah anakkandungnya dari orang tua mereka almarhum Slamet ( dahulu bernama JangSeng Tjwie ) dan Marijam ( dahulu bernama Oey Kiat Nio), maka tentunyasetelah kedua orang tua Penggugat dan Tergugat meninggal dunia, maka secaralangsung Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris dari almarhum kedua orangtuanya, dengan demikian dalam hal Penggugat mengajukan suatu gugatantidaklah menjadi keharusan untuk melengkapi dengan surat keterangan sebagaiahli