Ditemukan 2 data
2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
3.HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
Terdakwa:
JESIKA FRANSISKA JANYAAN alias KANOX
19 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jesika Fransiska Janyaan Alias Kanox telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan
2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
3.HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
Terdakwa:
JESIKA FRANSISKA JANYAAN alias KANOX
105 — 40
Yoke Janyaan,Sp, Ny. Evi de FretesKobrua, Ny. A. Atnangar, Djohn Silitubun, Dra. Ny. R. B. Istia, Dhon Djonlerdan Awaludin Rumra, A.md. ;e Bahwa keterlibatan terdakwa selaku Ketua Bidang Kesenian dan Pariwisatapada pelaksanaan kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di KotaDobo Kab.
Yoke Janyaan. Ny. Evi de FretesN. Ny. A.Atnangarwo. Djohan SilitubunA. Dra. Ny. R B IstiaNn. Dhon Djonler. Awaludin Rumra,A.Md.