Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-11-2023 — Putus : 06-02-2024 — Upload : 16-02-2024
Putusan PN AMBON Nomor 366/Pid.Sus/2023/PN Amb
Tanggal 6 Februari 2024 —
2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
3.HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
Terdakwa:
JESIKA FRANSISKA JANYAAN alias KANOX
1912
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Jesika Fransiska Janyaan Alias Kanox telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut";
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan

    2.ENDANG ANAKODA, SH, MH
    3.HUBERTUS TANATE,S.H,M.H
    Terdakwa:
    JESIKA FRANSISKA JANYAAN alias KANOX
Register : 06-02-2013 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 11-03-2016
Putusan PN AMBON Nomor 23/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb
Tanggal 6 Januari 2016 — WILLIAM BOTHMIR, S.Ap
10540
  • Yoke Janyaan,Sp, Ny. Evi de FretesKobrua, Ny. A. Atnangar, Djohn Silitubun, Dra. Ny. R. B. Istia, Dhon Djonlerdan Awaludin Rumra, A.md. ;e Bahwa keterlibatan terdakwa selaku Ketua Bidang Kesenian dan Pariwisatapada pelaksanaan kegiatan MTQ XXIV Tingkat Provinsi Maluku di KotaDobo Kab.
    Yoke Janyaan. Ny. Evi de FretesN. Ny. A.Atnangarwo. Djohan SilitubunA. Dra. Ny. R B IstiaNn. Dhon Djonler. Awaludin Rumra,A.Md.