Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 10-10-2022
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 237/Pid.Sus/2019/PN Blb
Tanggal 9 Mei 2019 —
Terdakwa:
IPUL SAEPUL Alias ENGKONG Bin AMIN JASHUTA Alm
539
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Ipul Saepul Alias Engkong Bin Amin Jashuta (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak menyalahgunakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman untuk diri sendiri
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari

    Terdakwa:
    IPUL SAEPUL Alias ENGKONG Bin AMIN JASHUTA Alm