Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-06-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN MADIUN Nomor 85/Pdt.P/2024/PN Mad
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
DEWI LESTARI
107
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk perubahan nama anak pertama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3577-LT-23082023-0007 tertanggal 23 Agustus 2023, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun, semula tertulis VOLANDGIO JASLYIN
    strong>diganti menjadi VOLANDGIO KIM WHINKY;
  • Memerintahkan kepada pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan Penetapan yang telah berkekuatan Hukum tetap ini untuk mengirim dan melaporkan Salinan penetapan tersebut ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun agar dicatat dalam buku Register yang disediakan untuk itu dan mencatat pula pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3577-LT-23082023-0007 tertanggal 23 Agustus 2023, semula tertulis VOLANDGIO JASLYIN